peezycoineth.vip

KPK panggil 12 pihak swasta dan seorang ASN pada kasus Syah Afandin

2026-10-08 09:53

KPK panggil 12 pihak swasta dan seorang ASN pada kasus Syah Afandin

Kamis, 8 Oktober 2026 16:53 WIB

Image Print

Tersangka kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Syah Afandin berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/7/2026). KPK memeriksa Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/hma

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 orang dari pihak swasta dan seorang aparatur sipil negara untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan belasan saksi tersebut terdiri atas pihak CV Pinang Dua, CV Putra Bungsu, CV Rezeki Ada Selalu, CV Yasha, CV Baihaqi Konstruksi, CV Indra Budhi Corporation, CV Ashab El Kahf, CV Ashab El Khandaq, kemudian pihak swasta berinisial HSN, MSY, ALV, dan TAB, serta ASN pada Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat berinisial WIN.

Sebelumnya, pada Selasa (6/10), KPK memanggil sejumlah saksi, di antaranya adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan Khairul Azmi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun, ASN pada Dinas Pendidikan Langkat berinisial ARM, seorang guru berinisial GEM, serta ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Langkat berinisial IRF, MYN, ADG, DT, dan ROL.

Pada Rabu (7/10), KPK memanggil pihak CV Ashabi Prima Utama, CV Asrofi Perkasa Abadi, CV Bina Nusantara, CV Citra Pramatra, CV Dian Prasanti, CV Farid Perkasa Jaya, CV Hantam Kromo, CV Hasindo Mitra Utama, CV Herlambang, CV Hidup Mekar, CV Hosmap, CV Monster Konstruksi, CV MZM Konstruksi, CV Ninta, CV Pelita Buana, serta CV Perdana Mey Sejahtera.

Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara pada 2 Juli 2026.

Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Sebanyak 85 proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Pemkab Langkat tahun 2025.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026