KPK panggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, disidik soal suap - ANTARA News Jawa Barat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (ADN) hingga anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NYU) dan Iin Farihin (INF) untuk diperiksa sebagai saksi pada pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, serta NYU dan INF selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Selain mereka, Budi mengatakan KPK memanggil 11 saksi lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Para saksi tersebut adalah DOK, SUG, WIN, RYB, dan RH selaku pihak swasta, MRP selaku ajudan Bupati Bekasi, dan GUN selaku Ketua LSM SNIPER.
Kemudian, AM selaku Kepala Bidang pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, RDN selaku Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, HFZ selaku Direktur CV Barok Konstruksi, serta TBU selaku Direktur PT Komala Agung Langgeng Perkasa.
Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan apakah 14 saksi tersebut memenuhi panggilan KPK atau tidak.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap.
Sementara itu, KPK menduga Ade Kunang sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan, dan diduga rutin meminta ijon atau uang proyek.
Ade Kunang diduga KPK rutin meminta uang proyek melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya.
Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun ayahnya diduga mencapai Rp11,4 miliar.
KPK pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026. Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha
Pewarta: Rio Feisal
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.