KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Audit Muara Enim
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari (TTN), terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara suap pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati langkah hukum yang ditempuh Titin melalui mekanisme praperadilan. Menurutnya, praperadilan merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji aspek formil tindakan penegak hukum.
"KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
"Praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum, sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances," sambungnya menjelaskan.
Budi menegaskan seluruh proses penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan Titin sebagai tersangka juga didasarkan pada kecukupan alat bukti.
Baca Juga: KPK Periksa Lima Pejabat BPK Sumsel dalam Kasus Dugaan Suap Audit Muara Enim
Karena itu, KPK optimistis dapat mempertahankan proses penegakan hukum yang telah dilakukan dalam persidangan praperadilan.
"Terkait objek permohonan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, KPK yakinkan bahwa penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan telah didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana," jelas Budi.
"KPK tentu akan menghadapi proses praperadilan ini dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim. Kami meyakini bahwa proses persidangan praperadilan akan memberikan ruang bagi pengujian aspek formil yang objektif terhadap setiap tindakan hukum yang telah dilakukan," lanjutnya.
Titin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (31/7/2026). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Objek gugatan adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Dugaan Intervensi BPK Pusat, Penyidikan Kasus Muara Enim Berpotensi Merembet ke Bobby Adhityo Rizaldi
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara suap terkait audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka yakni Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan; Augus Dwianggara alias Angga, pihak swasta; Bupati Muara Enim, Edison; Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika; serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terdapat permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar untuk mengubah temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Dana tersebut diduga berasal dari proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak melalui jalur di Jakarta dan Sumatera Selatan.