KPK Sita Bukti Dokumen Suap usai Geledah Kantor Summarecon di Bogor
Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen maupun barang bukti elektronik terkait dugaan suap seusai menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Baca Juga
“Barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Budi mengatakan barang bukti tersebut secara spesifik terkait dugaan suap kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Baca Juga
Sementara itu, dia mengatakan barang bukti yang disita dari kantor Summarecon di Bogor akan ditelaah maupun dianalisis lebih lanjut oleh penyidik KPK untuk membantu mengungkap konstruksi utuh kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri. (Ant)
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara
KPK menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena pada 21 September
VIVA.co.id
21 September 2026