KPK Sita Dokumen hingga 8.500 Dolar Singapura Saat Geledah Ruangan Kanim Jakarta Selatan
Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:18 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura dalam penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2026.
Baca Juga
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Selain itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2026.
Baca Juga
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat proses penyidikan perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga
“Untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung pada periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.
Tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Kata KPK soal Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Hasil Rampasan Aset
KPK mengaku tengah memantau usulan pembentukan badan khusus yang bertindak sebagai pengelola hasil rampasan aset dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset.
VIVA.co.id
5 Agustus 2026