peezycoineth.vip

Korupsi: KPK tangkap Rektor Unsoed terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru - BBC News Indonesia

2026-08-21 05:48

KPK tangkap Rektor Unsoed terkait penerimaan mahasiswa baru – Mengapa Jalur Mandiri rawan korupsi?

Ilustrasi penangkapan.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi penangkapan.
    • Penulis, Raja Eben Lumbanrau
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Telah diterbitkan sejam yang lalu

  • Waktu membaca: 6 menit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Kamis (20/08).

Mereka ditangkap terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah.

"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/08).

Dalam OTT yang digelar sejak Kamis, tim KPK menangkap 14 orang, yaitu 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta.

Dari 12 orang yang diperiksa di Mapolresta Banyumas, KPK membawa tujuh orang ke jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ditambah dua orang yang ditangkap di Jakarta.

"Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah sembilan orang," kata Budi.

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Akhmad Sodiq.

Sumber gambar, Dok. Universitas Jenderal Soedirman

Keterangan gambar, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Akhmad Sodiq.

Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK juga memeriksa Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Noor Farid, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Unsoed Eko Sumanto.

Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk mengumumkan status para pihak yang terjaring OTT.

Budi mengatakan, KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang pendidikan, yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan tapi juga penanaman nilai dan karakter.

"Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," kata Budi.

Apakah ini kasus pertama?

Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap, Minggu (21/08/2022).

Sumber gambar, KOMPAS.com/Syakirun Ni'am

Keterangan gambar, Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap, Minggu (21/08/2022).

Tidak. Sebelumnya, eks-Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, terbukti bersalah melakukan korupsi penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri pada 2022.

Pengadilan memvonis Karomani 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

Karomani ditangkap dalam OTT KPK pada Sabtu (20/06/2022) di Bandung, Jawa Barat. Selain Karmoni, KPK juga menjadikan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri, sebagai tersangka.

Mereka disebut memperjualbelikan kursi mahasiswa baru dengan harga sekitar Rp100 hingga Rp350 juta per orang.

Gedung Rektorat Unila.

Sumber gambar, KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA

Keterangan gambar, Gedung Rektorat Unila.

KPK menyebutkan, Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk melalui Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022. Dengan kewenangannnya, Karomani kemudian memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal peserta Simanila.

Mungkin Anda tertarik:

  • Kemensos beli 15.000 laptop untuk Sekolah Rakyat – 'Pengadaan paling empuk bagi praktik korupsi'
  • Rektor Unila ditangkap KPK terkait suap seleksi jalur mandiri: "Ini praktik lama yang simbiosis mutualisme"
  • Demo mahasiswa 'Indonesia Gelap' di berbagai daerah bikin 'legitimasi pemerintahan Prabowo oleng'

Bawahannya yang merupakan pejabat di lingkungan Unila lantas mengumpulkan orangtua mahasiswa untuk meminta uang agar calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus Simanila.

Mengapa Jalur Mandiri rawan terjadi suap?

Gedung KPK di Jakarta.

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Gedung KPK di Jakarta.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menetapkan tiga proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi, yaitu seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP), seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT), dan seleksi mandiri kampus.

Jika SNBP dan SNBT dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan menggunakan metode penilaian yang sama, maka Jalur Mandiri sepenuhnya dikendalikan oleh pihak kampus. Apalagi kuota yang ditetapkan sekitar 30%, sehingga banyak calon mahasiswa berebut untuk bisa lolos.

Akibatnya, kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, Jalur Mandiri menjadi sangat rawan terjadi praktik suap.

"Karena Jalur Mandiri lebih tertutup, kampus jadi lebih otonom dalam menentukan jenis tesnya dan menentukan siapa yang lolos. Ini yang menjadi celah kampus untuk melakukan 'transaksional'," kata Ubaid.

Ilustrasi: KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Keterangan gambar, Ilustrasi: KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Jika ditarik lebih luas, Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC), menganalisis mengapa terjadi korupsi di dunia pendidikan.

Salah satunya adalah permintaan yang besar terhadap ijazah kampus untuk mendapat pekerjaan yang layak dan bergaji tinggi. Hal ini mendorong sebagaian orang bersedia menyuap untuk mendapatkan kualifikasi formal itu.

Namun di tengah permintaan yang besar itu, gaji pejabat pendidikan relatif rendah. Bahkan di beberapa negara, gaji pendidik tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Hal ini mendorong pendidik memanfaatkan posisi kekuasaan mereka untuk melakukan korupsi.

Data KPK menyebutkan sebanyak 86 persen koruptor yang ditangkap KPK adalah lulusan perguruan tinggi. Sedangkan secara umum, Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, sejak 2016 hingga 2021, ada sebanyak 240 kasus korupsi di dunia pendidikan dengan kerugian negara mencapai Rp 1,6 triliun.

Penyimpangan lain di dunia pendidikan

Mural bertuliskan: "Kalau begini bagaimana bisa berantas korupsi?"

Sumber gambar, ADEK BERRY/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Mural bertuliskan: "Kalau begini bagaimana bisa berantas korupsi?"

Selain praktik suap masuk kampus, terdapat juga beberapa penyimpangan yang terjadi di dunia pendidikan.

Hal itu terungkap dalam hasil survei penilaian integritas (SPI) pendidikan pada 2024 yang dirilis oleh KPK, yaitu:

  • 12% sekolah masih menyalahgunakan dana BOS;
  • 17% sekolah masih melakukan pungutan liar;
  • 40% terindikasi melakukan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa;
  • 47% diduga melakukan penggelembungan biaya;
  • 42% sekolah melakukan pelanggaran seperti laporan fiktif dan manipulasi dokumen.

OTT KPK ke-19

Penangkapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq merupakan operasi tangkap tangan KPK ke-19 di sepanjang tahun 2026 ini.

Januari 2026

Dalam OTT pertama pada 9-10 Januari 2026, KPK menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Pada bulan yang sama, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua, dan Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga.

Februari 2026

KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam OTT keempat.

KPK menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada OTT kelima.

KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan pada OTT keenam.

Seorang petugas polisi berpakaian preman berjalan melewati gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada 27 Juni 2023.

Sumber gambar, BAY ISMOYO/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Seorang petugas polisi berjalan melewati gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada 27 Juni 2023.

Maret 2026

KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ketiganya ditangkap dalam OTT yang berbeda.

April 2026

KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT ke-10.

Juni 2026

KPK kembali melakukan OTT yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri.

Kemudian KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT ke-12, dan menangkap ASN Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam OTT ke-13 yang merupakan lanjutan tangkap tangan sebelumnya.

Selain itu, KPK melakukan OTT ke-14 yang membuat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyerahkan diri.

Juli 2026

KPK melakukan OTT ke-15 sampai dengan ke-18. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.