KPK Telusuri Aset Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Senin, 5 Oktober 2026 - 16:32 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Baca Juga
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penelusuran aset tersebut dilakukan dengan memeriksa Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra berinisial ERM sebagai saksi pada Jumat kemarin (2/10/2026).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Penyidik mendalami saksi ERM untuk kebutuhan penelusuran aset milik RK (Ridwan Kamil) yang pada saat tempus (waktu) perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Baca Juga
Sebagai informasi, pada 13 Maret 2025 lalu, KPK telah mengumumkan penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023. Adapun kelima tersangka dalam kasus tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.
Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Baca Juga
Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy belum ditahan pada saat itu karena dalam kondisi sakit. (ANT)
Usai Dilantik Prabowo, Pejabat Baru Kabinet Merah Putih Diminta Segera Laporkan Harta Harta Kekayaan
KPK mengimbau pejabat baru yang dilantik Presiden Prabowo Subianto segera melaporkan LHKPN. Mereka wajib dilakukan maksimal dua bulan sejak pengangkatan.
VIVA.co.id
5 Oktober 2026