peezycoineth.vip

KPK ungkap cara polisi dan ayahnya bisa peras Bupati Pemalang

2026-07-30 14:10

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cara polisi bernama Setya Budi Dias yang sedang bertugas di KPK sebagai staf administrasi dan Lilik Budi Suprianto selaku ayahnya, kemudian diduga bisa memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan mulanya Lilik bertemu dengan Anom bersama orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris alias Gus Haris.

"Dalam pertemuannya, LBS (Lilik) ini menggunakan nama anaknya yang ada di KPK untuk kemudian memberi tahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Pemalang," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Taufik, Lilik bisa tahu adanya penyelidikan di Pemalang karena Setya sedikit banyak memberitahukan hal tersebut kepada ayahnya.

"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK, itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tuanya atau bapaknya. Ini yang kemudian menjadi media pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada Bupati," ungkapnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan Anom diduga percaya dengan informasi yang diberikan Lilik.

Selain itu, dia mengatakan Anom diduga semakin percaya dengan Lilik setelah ayah Setya tersebut menunjukkan bukti bahwa benar memiliki anak yang sedang bekerja di KPK.

"LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, dan ada juga dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK akan mengusut lebih dalam terkait kemungkinan praktik yang dilakukan Setya dan ayahnya tersebut terhadap pihak-pihak lainnya.

"Pastinya oleh teman-teman penyidik juga akan diusut, akan di-explore (dieksplorasi) baik apakah itu baru sekali atau juga ada di wilayah-wilayah lain," katanya.

Sebelumnya, KPK pada 28 Juli 2026 melakukan operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan selama 2026. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.

Kemudian, KPK membawa 14 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.

Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, terdapat dua klaster pada kasus tersebut, yakni pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.

Kedua, dugaan pemerasan oleh seorang polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya terhadap Anom Widiyantoro.

Dalam klaster pertama, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan Gus Haris. Sementara pada klaster kedua, tersangkanya adalah Setya Budi Dias da ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Baca juga: Bupati Pemalang peras jajaran dan swasta demi urus perkara di KPK

Baca juga: KPK sita barang bukti Rp2,7 miliar terkait OTT Bupati Pemalang

Baca juga: KPK tetapkan anggota Polri jadi tersangka pemerasan Bupati Pemalang

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.