peezycoineth.vip

KPK ungkap identitas delapan orang yang diperiksa secara intensif terkait OTT Lombok Barat

2026-07-21 04:03

KPK ungkap identitas delapan orang yang diperiksa secara intensif terkait OTT Lombok Barat

Selasa, 21 Juli 2026 11:03 WIB

Image Print

Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). KPK mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas delapan orang yang diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan delapan orang tersebut terdiri atas Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi, tiga orang selaku ajudan dan sopir Bupati Lombok Barat, serta dua orang pihak swasta.

“Hingga pagi ini, total yang masih dilakukan pemeriksaan sejumlah delapan orang,” kata Budi di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan tujuh dari delapan orang tersebut sebelumnya ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat, sedangkan seorang lainnya ditangkap di Jakarta.

Ia mengatakan seorang yang ditangkap di Jakarta merupakan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK membenarkan OTT terhadap Lalu Ahmad pada 20 Juli 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mulanya mengatakan menangkap 19 orang, dan membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK kemudian mengatakan kembali menangkap satu orang untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta.

Dalam rangkaian penyelidikan, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat dan sejumlah ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Selain itu, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen dalam OTT tersebut.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Baca juga: KPK menggeledah "safe house" Bupati Sukoharjo di Laweyan Solo

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.