KPK Usut Dugaan Proyek di Kabupaten Bekasi Diatur oleh Anggota Polri Yayat Sudrajat
Rabu, 23 September 2026 - 11:52 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan proyek atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga diarahkan oleh Yayat Sudrajat alias Lippo selaku anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa sejumlah saksi pada Selasa 22 September terkait pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat),” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Baca Juga
Selain itu, Budi mengatakan KPK mengusut proyek atau pengadaan di Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh pihak-pihak selain Sarjan.
Sarjan diketahui telah divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Baca Juga
Sementara itu, sejumlah saksi yang diperiksa KPK pada tanggal tersebut di antaranya adalah mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah. Keduanya diketahui sempat menjadi calon Bupati Bekasi pada Pilkada 2024.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir.
KPK juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni NES selaku pihak swasta, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MRD selaku Direktur CV Lor Jaya, dan DIH selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugrah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Halaman Selanjutnya
KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap.