KPPG Palu perketat pengawasan keamanan pangan dapur MBG
KPPG Palu perketat pengawasan keamanan pangan dapur MBG
Sabtu, 3 Oktober 2026 16:12 WIB
Ilustrasi - Sejumlah murid SDN 92 Kendari menyantap menu makan bergizi gratis di Kendari, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Andry Denisah
Donggala (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu memperketat pengawasan standar operasional dan keamanan pangan di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam memastikan mutu layanan makanan bergizi bagi masyarakat di daerah tersebut khususnya Kabupaten Donggala.
Pelaksana Tugas Kepala KPPG Palu Muhammad Aril Putra mengatakan pengawasan ketat dilakukan melalui evaluasi berkala terhadap alur kerja tata kelola dapur hingga pengelolaan limbah di setiap unit layanan.
"Tentunya langkah evaluasi dan pembinaan kami terapkan secara bertahap. Apabila ditemukan ketidaksesuaian standar operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional maka pengelola diberikan masa pembenahan mulai dari 10 sampai dengan 30 hari," kata Aril di Kota Palu, Sulawesi Tenggara, Sabtu.
Ia mengemukakan pentingnya penerapan standar tersebut bertujuan pada dua area utama, seperti tata letak dapur yang wajib menerapkan alur kerja satu arah (One Flow) dan kehandalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Sistem One Flow mengatur alur penanganan pangan secara runtut mulai dari penerimaan bahan baku, area persiapan, proses pengolahan, hingga tahap pendistribusian guna mencegah kontaminasi silang. Sementara pengolahan limbah diwajibkan agar tidak memicu bau maupun mencemari lingkungan pemukiman sekitar," sebutnya.
Menurut dia, skema perbaikan bertahap diberikan agar pengelola dapat segera menyesuaikan kelengkapan sarana dan prasarananya.
"Jika dalam tenggat waktu maksimal 30 hari pembenahan tidak dipenuhi, KPPG bisa merekomendasikan penghentian operasional secara permanen demi menjamin keselamatan penerima manfaat dari program Makan Bergizi Gratis," ucapnya.
Ia menuturkan saat ini total SPPG di Kabupaten Donggala mencapai 24 unit.
"Untuk sementara beberapa SPPG di Donggala diberhentikan karena belum sesuai standar seperti SPPG di Tibo, Rio Pakava, Malonas, dan Balaesang yang saat ini sedang melakukan pembenahan teknis untuk dapat segera memenuhi kriteria yang sudah ditentukan," kata dia.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026