Kuasa Hukum BT Minta Hakim Tolak Dakwaan Kasus Lahan Transmigrasi di Kukar
Bagikan:
JAKARTA - Pengadilan Negeri Samarinda mulai menyidangkan perkara terkait pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Dalam sidang perdana yang digelar Selasa, 28 Juli, tim kuasa hukum Budiono Tanbun (BT) mengajukan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan tersebut.
Kuasa hukum menilai perkara tersebut telah kedaluwarsa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta berpendapat pokok persoalan yang dipersoalkan JPU lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
Tim kuasa hukum terdakwa BT, Andi Simangunsong, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda untuk menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi.
Permohonan tersebut didasarkan pada argumen perkara telah kedaluwarsa dan pokok perkaranya dinilai masuk dalam ranah hukum perdata.
Dalam pembacaan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi), Andi Simangunsong menjelaskan dugaan tindak pidana yang disangkakan secara spesifik kepada kliennya terjadi pada periode Januari hingga Desember 2007.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang berlaku untuk perkara ini, masa kedaluwarsa penuntutan untuk kasus tersebut adalah 18 tahun, yang berarti batas waktunya telah resmi habis pada bulan Desember 2025.
Hal ini dikarenakan tindakan yang dituduhkan terjadi sebelum berlakunya KUHP baru. Karena itu, kewenangan penuntutan diminta untuk dinyatakan gugur.
“Penuntut umum baru mengajukan penuntutannya di bulan Juli 2026, jadi sudah lewat, karena terhitung akhir Desember 2025 sudah daluwarsa, sehingga berdasarkan hukum seharusnya pengadilan menyatakan penuntutan terhadap Pak Budiono telah gugur, dakwaan harus tidak dapat diterima dan Pak Budiono harus segera dibebaskan. Selain itu, kasus ini murni merupakan sengketa hak pengelolaan dan izin pertambangan di mana pihak perusahaan telah membebaskan lahan dari warga bersertifikat hak milik. Jika dinilai salah sasaran, hal itu merupakan ranah keperdataan, bukan tindak pidana korupsi,” kata Andi memaparkan argumennya.
Karena itu, tim kuasa hukum mendesak majelis hakim agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima dan terdakwa BT segera dibebaskan.

Sementara itu, JPU Riko Kriswantoro memaparkan terdakwa BT selaku Direktur PT KRA dan Direktur PT ABE diduga melakukan operasi penambangan batu bara yang areanya sebagian masuk ke dalam wilayah Hak Pengelolaan (HPL) Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Transmigrasi.
JPU menyebutkan perbuatan dugaan penambangan ilegal tersebut turut melibatkan saksi berinisial HM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2005–2008, yang dinilai tidak melakukan tindakan pengawasan maupun pengendalian.
Aktivitas tersebut diklaim telah menghasilkan 1.896.876 ton batu bara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur tertanggal 15 Juni 2026, tindakan itu diduga memperkaya korporasi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp696,9 miliar.
Untuk hal tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan BT telah penitipan dana sebesar Rp696,9 miliar atau 100 persen dari nilai dugaan kerugian negara itu.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU dan eksepsi dari pihak terdakwa, Ketua Majelis Hakim PN Samarinda Jemmy Tanjung Utama, yang didampingi Hakim Anggota Nur Salamah, memutuskan untuk menunda jalannya proses hukum. Majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutkannya kembali pada pekan depan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+