peezycoineth.vip

Kuasa Hukum Denny CS Sebut Gibran Bisa Ambil Paket C untuk Modal Maju Pilpres

2026-10-07 02:35

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto, menyinggung kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti Paket C setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran.

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang seusai sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bambang mengaitkan Paket C dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran yang menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Baca Juga

Menurut dia, apabila Gibran ingin kembali memenuhi persyaratan pendidikan untuk pencalonan pada pemilihan presiden berikutnya, salah satu opsi yang disebutnya adalah mengikuti penyetaraan melalui Paket C.

Bambang Singgung Gibran dan Paket C

Baca Juga

Bambang menyampaikan pernyataan tersebut ketika menanggapi putusan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA.

Menurut Bambang, kondisi tersebut berkaitan dengan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Ia kemudian menyebut Gibran masih dapat mengikuti penyetaraan Paket C apabila ingin memenuhi aspek pendidikan tersebut.

"Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral," kata Bambang di MK, Selasa malam.

Pernyataan mengenai Paket C tersebut merupakan pandangan Bambang dalam menanggapi hasil putusan MK.

Putusan MK Singgung Dokumen Pendidikan

Dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana Cs, persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian yang diperiksa dalam persidangan.

Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA.

Namun, MK juga menyatakan persoalan tidak adanya dokumen tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan.

Halaman Selanjutnya

Dengan demikian, pernyataan mengenai kemungkinan Gibran mengikuti Paket C disampaikan Bambang setelah MK membacakan pertimbangannya mengenai dokumen pendidikan tersebut.