Kuliah umum deputi bidang imipas, Kemenkum Kepri dukung peguatan wawasan hukum keimigrasian dan pemasyarakatan di kalangan mahasiswa
Kuliah umum deputi bidang imipas, Kemenkum Kepri dukung peguatan wawasan hukum keimigrasian dan pemasyarakatan di kalangan mahasiswa
Kamis, 24 September 2026 20:35 WIB
Kuliah Umum bertema “Dinamika Hukum Keimigrasian dan Pemasyarakatan dalam Perspektif Negara Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia” di STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (24/9/2026). ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkum Kepri
Tanjungpinang (ANTARA) - Memahami hukum tidak cukup hanya melalui teori di ruang kuliah, namun pengetahuan hukum perlu terus dikembangkan dengan memahami dinamika dan tantangan yang terjadi dalam praktik.
Semangat inilah yang mewarnai Kuliah Umum bertema “Dinamika Hukum Keimigrasian dan Pemasyarakatan dalam Perspektif Negara Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia” yang digelar di STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Kamis (24/9).
Kegiatan tersebut turut dihadiri dan didampingi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepri. Kanwil Kemenkum Kepri diwakili Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rosdiana Evlin Walewangko, serta Analis SDM Ahli Madya, Kelik Assimitrianto.
Kuliah umum menghadirkan Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Dr. I Nyoman Gede Surya Mataram, sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Nyoman mengajak mahasiswa melihat hukum keimigrasian dari perspektif yang lebih luas, sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan tantangan global.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pergeseran paradigma dari Immigration Control menuju Immigration Governance.
"Perubahan paradigma tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan keimigrasian tidak semata-mata berorientasi pada pengawasan dan pengendalian lalu lintas orang, tetapi juga menuntut tata kelola keimigrasian yang adaptif, kolaboratif, dan mampu menjawab berbagai perkembangan zaman," kata Nyoman.

Pembahasan juga mencakup berbagai tantangan dalam penegakan hukum keimigrasian, mulai dari tindakan administratif keimigrasian hingga proses pro justicia.
Mahasiswa diajak memahami bahwa setiap tindakan dalam penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor negara hukum serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
Tidak hanya keimigrasian, kuliah umum turut mengupas perkembangan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Materi mencakup pelaksanaan pembinaan, pemulihan, hingga reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan kesiapan warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
Salah satu tantangan yang turut menjadi perhatian adalah persoalan overcrowding di lembaga pemasyarakatan.
"Kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang komprehensif serta penerapan sistem pemasyarakatan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Suasana kuliah umum berlangsung interaktif. Mahasiswa dan civitas akademika tidak hanya menerima materi, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk memahami secara lebih dekat bagaimana konsep-konsep hukum yang dipelajari di bangku kuliah berhadapan dengan kompleksitas persoalan di lapangan.
Menutup pemaparannya, Nyoman mengajak mahasiswa untuk membangun budaya membaca dan terus memperluas wawasan. Menurutnya, proses belajar tidak berhenti ketika seseorang meninggalkan bangku kuliah, tetapi terus berlangsung sepanjang perjalanan kehidupan.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa dunia hukum membutuhkan insan yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kemauan untuk terus belajar, berpikir kritis, dan mengikuti perkembangan persoalan hukum di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepri turut mendorong penguatan literasi hukum di lingkungan akademik sekaligus membuka ruang pertukaran pengetahuan antara dunia pendidikan dan praktik penyelenggaraan hukum.
Dengan demikian, mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai dinamika keimigrasian dan pemasyarakatan serta tantangan penegakan hukum yang berlandaskan negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pewarta : OGN
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.