peezycoineth.vip

Kuota Masih Tersedia! Ini Link, Syarat dan Cara Daftar Upacara HUT RI ke-81 di Istana

2026-08-05 09:35

Rabu, 05 Agustus 2026, 16:35 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti langsung Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Agustus 2026. Tahun ini, sebanyak 8.100 kursi disediakan melalui mekanisme perebutan undangan. 

Pendaftaran dibuka selama 5-7 Agustus 2026 dan dapat diakses setiap hari mulai pukul 10.00 WIB melalui situs resmi Pandang Istana. Karena jumlah kursi terbatas, calon peserta disarankan masuk ke portal sesaat setelah pendaftaran dibuka.

Antusiasme publik terlihat sejak hari pertama pendaftaran. Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi, kuota pendaftaran pada 5 Agustus 2026 telah habis terpenuhi. Masyarakat yang belum berhasil masih memiliki kesempatan mendaftar pada dua hari berikutnya selama kuota masih tersedia.

Setelah mendaftar, seluruh peserta akan melalui proses verifikasi oleh panitia. Bagi yang lolos seleksi, panitia akan mengirimkan informasi lanjutan mengenai pengambilan undangan serta ketentuan yang harus dipatuhi saat mengikuti upacara di Istana Merdeka.

Cara Daftar Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka

  • Kunjungi situs https://pandang.istanapresiden.go.id/.
  • Klik tombol "Daftar Sekarang".
  • Isi data diri sesuai identitas yang diminta.
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti KTP dan foto diri terbaru.
  • Pilih sesi upacara yang ingin diikuti, yakni Upacara Pengibaran Bendera atau Upacara Penurunan Bendera (jika masih tersedia).
  • Periksa kembali seluruh data yang telah diisi.
  • Klik kirim atau submit untuk mengajukan permohonan.

Syarat Mengikuti Upacara HUT RI di Istana

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
  • Tidak diperkenankan membawa balita ke lokasi upacara.
  • Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki penyakit bawaan yang berpotensi membahayakan di tengah kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
  • Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan.

Selain itu, Kementerian Sekretariat Negara mengimbau seluruh pendaftar menyiapkan dokumen pendukung sebelum proses registrasi dimulai, yakni identitas diri berupa KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA), nomor telepon aktif, alamat email aktif, serta swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri.

Dengan tingginya minat masyarakat setiap tahunnya, calon peserta disarankan menyiapkan seluruh dokumen sejak awal dan segera mengakses portal pendaftaran saat dibuka agar peluang memperoleh undangan semakin besar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri