Lapas Garut sebutkan dampak remisi telah menghemat biaya Rp1 miliaran - ANTARA News Jawa Barat
Garut (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan dampak dari pemberian remisi sebanyak 503 narapidana telah berdampak pada penghematan biaya negara untuk makan narapidana sebesar Rp1 miliaran.
"Total penghematan anggaran biaya makan narapidana sebagai dampak pemberian Remisi Umum Tahun 2026 adalah sebesar Rp1.009.140.000," kata Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy usai penyerahan remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Garut, Senin.
Ia menuturkan, berdasarkan data per tanggal 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Garut sebanyak 645 orang dengan rincian narapidana 641 orang, dan tahanan empat orang.
Sebanyak 503 orang, kata dia, diusulkan dan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026, sebanyak 502 orang memperoleh pengurangan satu sampai enam bulan dan masih harus menjalani sisa masa pidananya, dan satu orang mendapatkan remisi tiga bulan yang langsung bebas.
"Dengan demikian, jumlah keseluruhan penerima Remisi Umum Tahun 2026 sebanyak 503 orang, 502 masih menjalani masa pidananya, dan satu orang langsung bebas setelah dapat remisi," katanya.
Ia menyampaikan, remisi umum itu sebagai wujud memberikan penghargaan dan motivasi kepada narapidana, sekaligus memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara, khususnya biaya makan narapidana.
Efisiensi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa kebijakan pemberian remisi tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak dan keberhasilan pembinaan narapidana, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
"Pelaksanaan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 merupakan bagian dari pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin yang hadir untuk penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Garut itu membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.
Ia menyampaikan, pemerintah memberikan remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik.
Ia mengatakan, pemberian hak tersebut juga menjadi bagian dari upaya reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal pembinaan dan perubahan perilaku yang lebih baik, serta menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
"Sementara itu, bagi anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Negara memandang bahwa setiap anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.