Layanan ETLE Satu Atap di Samsat Polda Metro Permudah Masyarakat Konfirmasi Pelanggaran hingga Buka Blokir Kendaraaan
Rabu, 23 September 2026 - 17:32 WIB
Jakarta, VIVA – Layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) satu atap di Samsat Polda Metro Jaya memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan proses administrasi kendaraan yang terkena penindakan ETLE, mulai dari konfirmasi pelanggaran, pembayaran denda, hingga pembukaan blokir kendaraan.
Baca Juga
Kemudahan layanan tersebut terlihat saat Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasastya meninjau Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 23 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam kegiatan itu, ia didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin dan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Arif Fazlurrahman.
Baca Juga
Peninjauan di Polda Metro Jaya ini atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dan merupakan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam peninjauan tersebut, Made Agus melihat secara langsung pelayanan bagi masyarakat yang kendaraannya terkena penindakan ETLE. Pelayanan itu mencakup proses konfirmasi pelanggaran, pembayaran denda, hingga pembukaan blokir kendaraan.
Baca Juga
“Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat. Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” ujar Made Agus.
Menurutnya, tersedianya layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah terjadi pelanggaran lalu lintas. Masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan proses administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.
Layanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih terintegrasi, efektif, dan mudah diakses masyarakat. Dengan adanya pelayanan ETLE satu atap, proses administrasi kendaraan bermotor dapat dilakukan secara lebih tertib setelah seluruh tahapan penindakan diselesaikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain meninjau pelayanan pembayaran denda dan pembukaan blokir ETLE, Korlantas Polri juga melihat efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
“Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Made Agus menegaskan, penindakan terhadap penggunaan TNKB palsu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Penggunaan TNKB palsu dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dan berpotensi disalahgunakan untuk menghindari penindakan hukum.