peezycoineth.vip

Legislator dukung pemerintah perkuat tata kelola BUMN - ANTARA News Megapolitan

2026-08-14 12:07

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya mendukung Presiden Prabowo Subianto melakukan penguatan tata kelola serta  menindak bila ada penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Penindakan menjawab masa lalu, tetapi transformasi menjawab masa depan. Keduanya harus berjalan beriringan,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Menurut dia, penegakan hukum diperlukan untuk memutus mata rantai penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan negara, sementara reformasi tata kelola dibutuhkan untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali berulang.

Legislator dari daerah pemilihan Kabupaten Bogor itu memandang wacana pembentukan forum peradilan khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMN sebagai gagasan yang patut dikaji secara serius.

Namun, Asep mengingatkan agar proses penindakan tetap berada dalam koridor kepastian hukum dan asas keadilan, berbasis bukti, bebas dari kepentingan politik, serta tidak menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum yang telah ada.

Ia juga menekankan perlunya garis batas yang jelas antara pelanggaran hukum dan keputusan bisnis yang secara wajar mengandung risiko.

Menurut dia, batas tersebut diperlukan agar agenda pembenahan BUMN tidak justru membuat direksi yang profesional dan berintegritas takut mengambil keputusan strategis.

Asep menilai penindakan juga tidak akan cukup apabila tidak diikuti dengan pembenahan sistem pengelolaan perusahaan negara secara menyeluruh.

“Mengganti pemain tanpa mengubah aturan main hanya akan memindahkan persoalan. Karena itu, penindakan harus menjadi pintu masuk menuju transformasi tata kelola BUMN yang lebih sehat, transparan, dan profesional,” katanya.

Ia mendorong pemerintah memperkuat tata kelola dan kualitas laporan keuangan BUMN melalui independensi komite audit, peningkatan kualitas audit eksternal, serta penggunaan indikator kinerja yang mencerminkan kondisi riil perusahaan.

Selain itu, Asep mendorong seleksi direksi dan komisaris berbasis merit, memperkuat perlindungan terhadap whistleblower, serta meningkatkan keterbukaan informasi mengenai kinerja perusahaan negara.

Ia juga menyoroti perlunya pemisahan yang jelas antara mandat komersial BUMN dengan penugasan pelayanan publik atau public service obligation (PSO) sehingga evaluasi kinerja dapat dilakukan secara adil dan proporsional.

Terkait perampingan perusahaan negara, Asep menyebut sekitar 290 BUMN hingga kini telah selesai dalam proses pengurangan. Ia memperkirakan seluruh agenda streamlining BUMN akan tuntas pada tahun depan.

Menurut dia, keberhasilan perampingan tidak boleh hanya diukur dari jumlah perusahaan yang ditutup atau digabungkan, tetapi dari semakin sehatnya tata kelola BUMN yang dipertahankan.

“Ukuran akhirnya bukan sekadar berapa banyak BUMN yang tersisa, tetapi apakah BUMN tersebut semakin sehat, bersih, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.

Asep mendorong Komisi VI DPR RI mendalami langkah penindakan dan agenda transformasi BUMN bersama pemerintah serta pihak terkait agar berjalan sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

“Tujuan akhirnya bukan mencari-cari kesalahan, melainkan membangun BUMN yang sehat, bersih, profesional, dan benar-benar menjadi kekuatan ekonomi nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Asep.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan korupsi terhadap pengurus atau direksi BUMN dalam 30 tahun terakhir.

Prabowo mengungkapkan pemerintah menemukan terdapat 1.074 BUMN ketika membentuk Danantara, termasuk perusahaan negara yang memiliki anak, cucu, hingga cicit perusahaan.

Presiden kemudian menyoroti adanya perusahaan negara yang dinilai tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara.

“BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara,” kata Prabowo.

Atas kondisi tersebut, Prabowo membuka kemungkinan pembentukan pengadilan khusus untuk melakukan pengusutan terhadap pengurus perusahaan negara pada masa lalu.

“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” ujarnya.

Prabowo juga mengusulkan peluang pemberian amnesti khusus bagi direksi BUMN yang diduga terlibat korupsi apabila mengakui kesalahan dan bertobat. Presiden menyerahkan kemungkinan kebijakan tersebut kepada wakil rakyat untuk diputuskan.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.