Legislator meminta Polri semakin masif tindak judol pascatemuan PPATK
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri semakin masif menindak pelaku judi daring (judol) usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan dana judol pada paruh pertama 2026.
“Data yang disampaikan PPATK harus menjadi bahan penting bagi Polri untuk melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik judi online di Indonesia,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
Pada periode Januari - Juni 2026, PPATK mencatat nilai perputaran dana judol mencapai 86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi, sementara nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Perputaran dana itu turun sekitar 12,9 persen dibandingkan semester pertama 2025 yang senilai Rp99,68 triliun. Kendati demikian, jumlah transaksi yang teridentifikasi meningkat sekitar 167,2 persen, yakni dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.
Nominal deposit juga meningkat sekitar 26 persen pada periode ini, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun. Sementara itu, frekuensi deposit naik hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.
Abdullah menilai temuan tersebut harus menjadi alarm serius bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk memperkuat upaya pemberantasan judol.
“Jangan sampai angka transaksi yang terus meningkat ini dianggap sebagai hal biasa,” ucapnya.
Menurut dia, peningkatan jumlah transaksi menunjukkan jaringan judol masih sangat aktif dan terus beradaptasi dengan berbagai modus baru menghindari pengawasan aparat. Oleh karena itu, Polri mesti semakin getol melakukan penindakan.
Selain penindakan, ia juga meminta pemerintah bersama Polri terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judol, utamanya bagi generasi muda yang menjadi sasaran para pelaku.
Dia pun mendorong Polri memperkuat sinergi dengan PPATK dalam menelusuri aliran dana dan membongkar jaringan pelaku hingga ke aktor intelektual yang berada di balik bisnis haram tersebut.
“Jangan pernah lelah memberantas kejahatan ini karena dampaknya sangat merusak masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial,” katanya.
Di sisi lain, dia menyoroti temuan PPATK bahwa momentum Piala Dunia 2026 dimanfaatkan oleh jaringan judol untuk mendorong taruhan sepak bola. PPATK mendapati lebih dari enam juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan.
Temuan tersebut, imbuh Abdullah, menunjukkan bahwa setiap momentum besar, terutama ajang olahraga internasional, selalu dimanfaatkan jaringan judol menjaring korban baru.
“Jutaan transaksi dalam waktu singkat menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik. Karena itu, aparat harus melakukan langkah antisipatif jauh sebelum event-event besar berlangsung,” katanya.
Legislator bidang penegakan hukum ini mengingatkan Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat judol sehingga perlu langkah kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan peningkatan tajam pada frekuensi transaksi tidak semata-mata menunjukkan pertumbuhan aktivitas judol, tetapi juga mencerminkan kemampuan deteksi yang semakin optimal.
Menurut dia, penguatan parameter pemantauan dan pelaporan membuat transaksi dengan nominal kecil, berulang, dan tersebar semakin dapat terdeteksi dan diidentifikasi.
"Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali," kata Ivan dalam keterangan resminya, Selasa (4/8).
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.