Lelang Aset Sitaan Era Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Diaudit
Selasa, 28 Juli 2026 - 21:07 WIB
Jakarta, VIVA – Jaksa Watch Institute (JWatch) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan audit menyeluruh terhadap proses penyitaan, pengelolaan, hingga pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan pada masa kepemimpinan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Baca Juga
Desakan itu disampaikan di tengah bergulirnya proses hukum yang kini menjerat Febrie. Menurut JWatch, audit diperlukan untuk memastikan tata kelola pelelangan aset sitaan negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak mengabaikan hak-hak pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Koordinator Nasional JWatch Khalid Akbar menilai salah satu perkara yang perlu dievaluasi adalah proses penyitaan dan pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat yang kini berganti nama menjadi PT Cemerlang Asa Mandiri.
Baca Juga
JWatch menyoroti masih adanya persoalan terkait hak ratusan vendor, pemasok, dan pelaku UMKM yang memiliki piutang terhadap PT GBU sebelum aset perusahaan tersebut disita dan dilelang oleh Kejaksaan Agung pada 2023.
Organisasi tersebut mempertanyakan apakah sebelum pelelangan dilakukan pernah diumumkan secara terbuka melalui media nasional agar seluruh kreditur dapat mendaftarkan piutangnya. Menurut JWatch, apabila mekanisme tersebut tidak dilakukan, maka perlu dievaluasi mengapa hanya sebagian kreditur yang tercatat dalam proses penyelesaian, sementara pihak lainnya masih memperjuangkan hak melalui gugatan perdata maupun permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Baca Juga
JWatch juga menyinggung adanya putusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan tagihan para kreditur perlu divalidasi dan diverifikasi oleh Kejaksaan Agung. Di sisi lain, Kejaksaan Agung disebut menyatakan persoalan tersebut merupakan ranah keperdataan sehingga Pusat Pemulihan Aset tidak memiliki kewenangan memasukkan kreditur sebagai pihak yang menerima hasil lelang.
"Kami tidak mengaitkan perkara hukum yang kini menjerat eks Jampidsus dengan lelang PT GBU. Namun, fakta bahwa penyitaan dan pelelangan aset tersebut dilakukan pada periode kepemimpinannya menjadi alasan yang sah untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tata kelola lelang aset sitaan negara pada masa itu. Negara harus memastikan bahwa keberhasilan asset recovery tidak mengorbankan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik," katanya dikutip Selasa, 28 Juli 2026.
Halaman Selanjutnya
Atas dasar itu, JWatch meminta Kejaksaan Agung membuka secara transparan mekanisme pendataan kreditur sebelum pelelangan, mengevaluasi proses lelang PT Gunung Bara Utama, serta melakukan audit terhadap seluruh pelelangan aset sitaan yang dilakukan pada periode tersebut guna menjamin kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.