peezycoineth.vip

Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Purbaya: Saya Diisukan ke Sana Sini Enggak Pernah Jadi

2026-07-28 14:12

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kabar yang menyebut namanya masuk dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI).

Sebagai informasi kabar tersebut disampaikan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Menurutnya, isu serupa sudah kerap beredar, namun tidak pernah menjadi kenyataan.

"Saya mah isu abadi, diisukan ke sana sini, enggak pernah jadi. Cuma di sini aja jadi Menteri Keuangan," ujarnya kepada awak media, Selasa, 28 Juli.

Ketika ditanya apakah dirinya telah mengantongi nama calon Gubernur BI yang baru, Purbaya mengaku belum mengetahui informasi tersebut. "Saya belum tahu," tuturnya.

Sementara itu mengenai proses penentuan calon Gubernur BI, Purbaya menegaskan akan mengikuti keputusan dan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kita ikutin perintah bapak presiden (Prabowo Subianto)," tuturnya.

Saat kembali ditanya mengenai arahan yang dimaksud, Purbaya menyatakan hingga kini belum ada instruksi khusus dari Presiden terkait pencalonan Gubernur Bank Indonesia.

"Belum, belum ada perintah," jelasnya.

Sebelumnya, Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia setelah sekitar tujuh tahun memimpin bank sentral.

Adapun Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan Destry Damayanti otomatis mengambil alih tugas sebagai pejabat gubernur sementara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menerima surat pengunduran diri Perry pada Minggu, 26 Juli 2026.

“Kemudian sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, terutama kita mengacu ke Undang-Undang Bank Indonesia, maka yang pertama. Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo, disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” kata Prasetyo di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juli.

Pemerintah selanjutnya akan memproses pemberhentian Perry sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Presiden akan menerbitkan keputusan presiden mengenai pemberhentian Perry secara hormat dari jabatan Gubernur BI.

BACA JUGA:


Prasetyo menjelaskan, sesuai UU BI, jabatan Gubernur BI secara otomatis akan dijalankan Deputi Gubernur Senior BI yang akan menjabat Pejabat Gubernur BI Sementara.

“Deputi Gubernur Senior selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujarnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+