peezycoineth.vip

Menaker sebut pemerintah hadir kawal penyelesaian perselisihan kerja - ANTARA News Ambon, Maluku

2026-07-28 23:57

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pemerintah hadir mengawal dan mendampingi penyelesaian setiap perselisihan hubungan kerja melalui klarifikasi, investigasi, dan pengawasan berjenjang guna melindungi hak pekerja.

Yassierli mengatakan setiap laporan atau informasi yang diterima terlebih dahulu akan diklarifikasi untuk memastikan fakta di lapangan sebelum pemerintah menentukan langkah penanganan yang diperlukan.

"Jadi, apapun itu saya nggak spesifik kepada perusahaan, ketika kemudian ada data, kita lakukan klarifikasi, kemudian investigasi, yang turun itu pengawas ya," kata Menaker di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi mengenai adanya ratusan pekerja PT Hillcon Jaya Shakti site PT Keinz Ventura Morowali Utara, yang diduga tidak mendapatkan hak gaji sejak Februari termasuk THR Lebaran 2026.

Menanggapi hal itu, Yassierli menjelaskan pengawasan tahap awal terhadap setiap masalah ketenagakerjaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di tingkat daerah sebagai bagian dari mekanisme berjenjang yang mengedepankan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Pengawas yang turun, kami tidak bisa langsung turun ya, kita beri kesempatan pengawas di daerah dulu untuk turun. Ini kolaborasi yang kita inginkan," ujar Menaker.

Ia menegaskan apabila penanganan di daerah belum membuahkan hasil atau persoalan berlangsung berlarut-larut, Kementerian Ketenagakerjaan akan menurunkan pengawas dari pusat dengan tetap melibatkan pengawas daerah dalam proses penyelesaiannya.

"Kalau berlarut-larut baru kemudian kita pengawas dari pusat yang turun dengan melibatkan mereka juga," bebernya.

Menurut Yassierli, sistem pendekatan tersebut telah membantu menyelesaikan berbagai kasus ketenagakerjaan yang sebelumnya berlangsung cukup lama, sehingga pemerintah berkomitmen terus mengawal perlindungan hak pekerja dan kepastian hubungan industrial.

"Jadi, tunggu saja ya, banyak case-case yang sekian lama ini, Alhamdulillah kita bisa selesaikan," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengungkapkan hasil investigasi dugaan belum dibayarkannya gaji dan tunjangan hari raya (THR) pekerja Hillcon Jaya Shakti yang beroperasi di wilayah Morowali Utara.

Afriansyah menyampaikan Kemnaker telah melakukan audiensi dengan manajemen perusahaan tersebut pada 21 April 2026 untuk membahas penyelesaian hak-hak pekerja.

Dalam audiensi itu, status BPJS Ketenagakerjaan seluruh eks pekerja di wilayah Morowali, telah berhasil dinonaktifkan. Dengan kondisi tersebut, para pekerja kini dapat mengakses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Terkait hasil audiensi 21 April lalu, saat ini status BPJS Ketenagakerjaan seluruh eks pekerja (di Morowali) sudah berhasil dinonaktifkan sehingga klaim JHT dan manfaat JKP sudah bisa diakses," kata Wamenaker.

Namun demikian, pembayaran gaji dan THR hingga saat ini belum direalisasikan pihak perusahaan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya. Atas kondisi itu, Afriansyah menegaskan pihaknya akan segera menghubungi manajemen perusahaan untuk meminta realisasi pembayaran hak-hak para eks karyawan perusahaan tersebut.

"Dan (kami akan) berkoordinasi dengan pengawasan. Perkembangan selanjutnya akan kami laporkan," ucap Wamenaker.

Sebelumnya, Hengki Arabiya, salah satu karyawan PT Hillcon Jaya Shakti di site PT Keinz Ventura, Morowali Utara, berharap gaji dan THR yang belum dibayarkan segera diselesaikan perusahaan.

Ia mengungkapkan kronologi persoalan ketenagakerjaan yang bermula sejak akhir Desember 2025 ketika operasional perusahaan berhenti, diikuti perumahan karyawan pada Januari 2026 dengan harapan aktivitas kembali berjalan Maret atau April.

Namun, selama masa menunggu tersebut, kondisi pekerja memburuk karena kebutuhan dasar terganggu setelah layanan kantin dihentikan akibat tagihan perusahaan yang tidak dibayarkan sejak akhir Januari 2026.

Perusahaan kemudian memulangkan karyawan secara bertahap hingga pertengahan Februari 2026, menyisakan sekitar 30 pekerja untuk menjaga aset, sebelum kontrak dengan PT Keinz Ventura diputus pada 25 Maret 2026.

Akibatnya, pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa kejelasan, sementara gaji sejak Februari serta THR Lebaran 2026 belum dibayarkan, dan kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui kanal resmi.

Hal itu juga menyebabkan hak-hak pekerja dalam rentang waktu 1 hingga 25 Maret 2026 menjadi tidak jelas, karena mereka tidak mendapatkan kepastian status kerja maupun pembayaran selama periode tersebut.

Selain itu, pekerja menghadapi masalah iuran BPJS yang menunggak lebih dari setahun, serta ketidakjelasan pesangon.

Dia berharap pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, dapat turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi kasus ini dan memastikan hak-hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk masalah itu bisa dibahas bersama DPR RI.

Hengki juga mengaku pihaknya telah menempuh berbagai upaya, mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD setempat, namun hingga kini belum membuahkan hasil konkret.

Pewarta: Muhammad Harianto
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.