Menang Kasasi di MA, Dokter Piprim Minta Dikembalikan ke RSCM
Selasa, 06 Oktober 2026, 06:33 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dokter Piprim Basarah Yanuarso dalam sengketa melawan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait mutasinya dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Dalam putusan nomor 464 K/TUN/2026 yang diputus pada 7 September 2026, MA membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan Piprim.
Perkara tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 238/G/2025/PTUN.JKT. Dalam perkara tingkat pertama itu, Piprim tercatat sebagai penggugat, sedangkan Menteri Kesehatan menjadi tergugat.
PTUN Jakarta pada 9 Desember 2025 menyatakan gugatan Piprim tidak dapat diterima. Piprim kemudian mengajukan permohonan kasasi pada 13 Maret 2026 hingga perkara tersebut berlanjut ke MA.
Kemenangan di tingkat kasasi itu berkaitan dengan keputusan Menteri Kesehatan mengenai mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan. Objek yang disengketakan adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor KP.01.05/A/1053/2025 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam gugatan tersebut, Piprim meminta agar keputusan mutasi yang diterbitkan Menteri Kesehatan dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku. Ia juga meminta Menteri Kesehatan mencabut keputusan tersebut.
Tak hanya itu, Piprim meminta agar dirinya dikembalikan ke jabatan semula sebagai Dokter Pendidikan Klinis Ahli Madya, Pangkat/Golongan Pembina Utama-IV/c, di RSCM Jakarta.
Perkara mutasi tersebut bermula ketika Piprim dipindahkan dari RSCM ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati. Piprim kemudian menyatakan keberatan terhadap mutasi tersebut dan mengaitkannya dengan sikapnya yang kritis terhadap kebijakan kolegium yang dibentuk Kementerian Kesehatan.
“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ucap Piprim melalui video yang diunggah di akun Instagram-nya pada 15 Februari 2026.
Piprim juga menyampaikan bahwa dirinya menolak mutasi yang menurutnya tidak sesuai dengan asas meritokrasi dalam pengelolaan ASN.
“Dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan,” lanjutnya.
Baca Juga: BEI Catat 7 IPO Himpun Rp2,16 Triliun, Pipeline Obligasi Capai Rp132,98 Triliun
Namun, pihak rumah sakit sebelumnya memberikan penjelasan berbeda mengenai persoalan tersebut. Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo mengatakan pihaknya telah berusaha menghubungi Piprim setelah mengetahui dirinya akan mengisi kebutuhan dokter spesialis jantung anak di rumah sakit tersebut.
“Kami hubungi, tapi kemudian ternyata yang bersangkutan merasa bahwa kepindahannya itu tidak mulus atau ada masalah sehingga tidak mau menghadap,” kata Wahyu pada 16 Februari 2026.
Wahyu juga menyebut Piprim melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sejak dimutasi pada 26 Maret 2025. Ia merujuk pada ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Polemik tersebut sebelumnya juga dikaitkan Piprim dengan sejumlah dokter lain yang disebut turut mengalami mutasi setelah mendukung sikapnya. Di antaranya Sekretaris Umum IDAI Hikari Ambara Sjakti, Ketua IDAI Jawa Tengah Fitri Hartanto, dan Ketua IDAI Sumatera Utara Rizky Adriyansyah.
Kini, putusan MA menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa tersebut. Dalam perkara yang objeknya berupa keputusan mutasi, MA telah membatalkan putusan tingkat pertama dan mengabulkan gugatan Piprim.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama