Mendag dorong perlindungan kekayaan intelektual produk unggulan RI - ANTARA News Ambon, Maluku
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menegaskan Indonesia perlu memperkuat perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk-produk unggulan dalam negeri yang bernilai tambah.
Ia menyampaikan upaya ini bertujuan memastikan terpenuhinya hak finansial atas suatu karya, sekaligus makin meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar internasional.
Menurutnya, setiap produk tidak hanya harus berkualitas, tetapi kekayaan intelektualnya juga harus dilindungi.
"Karena itu, dalam setiap perundingan yang Indonesia lakukan dengan negara lain, kekayaan intelektual selalu menjadi perhatian penting karena kita harus melindungi aset-aset nasional, baik di pasar domestik maupun global," kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan produk dengan nilai kekayaan intelektual yang tinggi tidak hanya menciptakan nilai ekonomi bagi produk tersebut, tetapi juga dapat dimanfaatkan lebih jauh untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan.
Kemendag menjalankan sejumlah peran strategis dalam mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual Indonesia, salah satunya menjadi jembatan antara inovasi dan pasar melalui hilirisasi dan komersialisasi kekayaan intelektual.
Upaya ini ditempuh melalui promosi dagang, penjajakan bisnis (business matching), lokapasar (marketplace), fasilitasi ekspor, hingga penguatan merek produk Indonesia.
Selain itu, Kemendag terus memperkuat daya saing ekspor berbasis kekayaan intelektual agar produk Indonesia tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki identitas yang terlindungi secara hukum untuk bersaing di pasar global.
"Produk Indonesia tidak cukup hanya berkualitas, tetapi harus memiliki identitas yang dilindungi secara hukum, baik dari sisi merek maupun paten. Saat ini, merek bahkan ditempatkan pada posisi sangat penting dalam transaksi ekspor, promosi, bahkan perundingan," jelasnya.
Selanjutnya, Kemendag berperan dalam meningkatkan kepastian hukum perdagangan. Kemendag juga memperjuangkan kepentingan Indonesia pada diplomasi perdagangan internasional serta mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis kekayaan intelektual.
Budi juga menyoroti penetrasi produk Indonesia ke pasar global yang menuntut pergeseran paradigma dari sekadar promosi dagang (trade promotion) ke perlindungan aset dagang (trade protection).
Pergeseran ini penting mengingat sejumlah merek lokal pernah mengalami praktik penyerobotan dan pendaftaran ilegal oleh pihak asing. Kondisi ini berpotensi merugikan eksportir Indonesia.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.