Menhaj: Penyesuaian BPIH 2027 untuk tingkatkan kualitas layanan haji
Jakarta (ANTARA) - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa penyesuaian besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 dilakukan di antaranya dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada jamaah haji Indonesia.
“Kami melakukan penyesuaian besaran BPIH tahun depan dalam rangka memberikan peningkatan kualitas layanan kepada jamaah,” kata Menhaj dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI mengenai usulan BPIH 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Diketahui, penyesuaian tersebut tercermin dari usulan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah atau meningkat dibandingkan dengan BPIH 2026 yang bernilai sebesar Rp87,4 juta per jamaah.
Dalam usulan BPIH 2027 itu, pemerintah menetapkan komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah sebesar Rp42.936.068,81 atau 40 persen. Sementara itu, sebesar Rp64.404.103,21 atau 60 persen bersumber dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam penyusunan rancangan BPIH 2027 itu, ujar Menhaj melanjutkan, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Saudi Riyal sebesar Rp4.666,67 per riyal.
Dari beragam komponen biaya, pemerintah mengusulkan komponen biaya hidup jamaah haji Indonesia tetap sebesar 750 Saudi Riyal, seperti tahun sebelumnya. Sementara itu, komponen biaya penerbangan menjadi salah satu faktor yang mengalami penyesuaian. Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan naik dari sebelumnya Rp32.012.885 menjadi Rp40.529.919 karena peningkatan harga avtur.
Lebih lanjut, Menhaj mengatakan penyesuaian BPIH dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen biaya sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan baik dengan biaya yang wajar.
Kemudian, dia juga menyampaikan bahwa pada saat ini Pemerintah Arab Saudi meniadakan paket D untuk layanan masyair, yakni layanan bagi jamaah haji selama masa puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Dengan demikian, layanan yang akan diambil oleh Pemerintah Indonesia adalah paket C dengan beragam fasilitas yang lebih baik dari paket D.
Menhaj berharap pembahasan usulan BPIH 2027 itu dengan DPR RI dapat berjalan sesuai dengan jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca juga: Menhaj: Pemerintah usul biaya haji 2027 sebesar Rp107 juta
Baca juga: Legislator harap Panja hasilkan skema biaya haji adil & berkelanjutan
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.