Menhub Kaji Tarif Batas Bawah Logistik Darat Demi Cegah Perang Harga |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah sedang mengkaji aturan tarif batas bawah (TBB) untuk angkutan logistik di darat. Kebijakan ini digodok untuk menjaga keberlanjutan operasional perusahaan logistik serta mencegah perang harga yang dapat mengorbankan aspek keselamatan.
Menurut Menhub Dudy, pendekatan utama dalam penyusunan tarif batas bawah ini adalah aspek keselamatan. Pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap perusahaan memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membiayai kebutuhan operasional kendaraannya.
"Pengaturan mengenai keselamatan inilah yang menjadi dasar pertimbangan kita untuk mengeluarkan penetapan atau pemberlakuan tarif batas bawah (TBB) di angkutan darat. Pendekatannya kepada keselamatan," kata Dudy dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Jumat.
Cegah Praktik Angkutan Berisiko
Dudy menjelaskan, penyiapan tarif batas bawah ini dimaksudkan agar perusahaan angkutan barang tidak menurunkan harga layanan secara ekstrem. Penurunan harga yang tidak wajar seringkali berujung pada pengabaian pemeliharaan kendaraan, termasuk penggantian komponen vital seperti ban.
Ia menilai, persaingan harga yang tidak terkendali dapat mendorong praktik angkutan berisiko. Perusahaan akan berupaya menekan biaya operasional tanpa mempertimbangkan standar keselamatan dalam distribusi logistik di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun komponen pembentukan tarif nantinya akan dihitung secara menyeluruh. Komponen tersebut mencakup berbagai kebutuhan operasional seperti biaya perawatan kendaraan, asuransi, gaji pegawai, hingga kebutuhan lain agar usaha angkutan dapat berjalan berkelanjutan dengan tetap memenuhi aspek keselamatan.
Menhub menegaskan bahwa tarif batas bawah bukanlah instrumen untuk mengatur keuntungan berlebihan. Tujuan utamanya adalah memberikan batas minimum agar pelaku usaha tidak mengorbankan keselamatan demi mendapatkan harga angkut yang murah di berbagai daerah di Indonesia.
Ilustrasi Perang Harga dan Dampak ODOL
Dudy menggambarkan persaingan angkutan logistik darat melalui sebuah contoh. Ia memisalkan ada pemilik barang dengan volume 1 juta ton yang mencari perusahaan angkutan untuk mengirimkan muatannya.
Tanpa pengaturan tarif batas bawah, perusahaan bisa saling menurunkan harga. Misalnya, pemilik barang menawarkan jasa angkut 20 ton dengan biaya Rp1 juta kepada perusahaan A, namun perusahaan B menawarkan biaya yang lebih murah, dipangkas menjadi Rp500 ribu.
Menurut Menhub, kondisi perang harga tersebut dapat mendorong praktik kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Hal ini terjadi karena perusahaan berupaya menekan biaya operasional agar tetap mendapatkan keuntungan.
"Yang ODOL itu kan karena enggak ada yang ngatur soal berapa (harga) per kilogramnya, per kilometernya, segala macam. Dan memang banyak barang dan sebagainya. Darat tuh agak sedikit complicated gitu," ucapnya.
Pemerintah juga akan berdiskusi dengan sektor lain melalui forum grup diskusi (FGD) sebelum merumuskan kebijakan tarif batas bawah untuk angkutan barang berbasis darat. Langkah ini diambil sebelum kebijakan tersebut resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan demikian, tarif batas bawah dapat menjadi instrumen untuk memastikan perusahaan angkutan tidak menggunakan alasan keterbatasan biaya ketika harus memenuhi kewajiban keselamatan kendaraan operasional. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha angkutan yang sehat dan berkelanjutan.
Meski begitu, Dudy menyebut pengaturan tarif batas bawah angkutan darat masih membutuhkan kajian dari Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan serta pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait. "BKT lagi kaji. Lalu nanti ngobrol dulu sama sektor-sektor yang lain. Belum lagi kita mesti FGD (focus group discussion)," kata Menhub.
Selain angkutan darat, Dudy juga menyiapkan tarif batas bawah untuk angkutan penyeberangan dan pelayaran guna menjaga keselamatan di sektor transportasi laut. Terkait angkutan laut, pemerintah menilai pengawasan tarif relatif lebih mudah karena layanan memiliki sistem pencatatan perjalanan serta mekanisme tiket yang lebih jelas dibandingkan angkutan darat dalam sistem transportasi logistik nasional.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara