peezycoineth.vip

Menkum jelaskan soal pengadilan ad hoc khusus BUMN di pidato Presiden

2026-08-14 06:09

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud wacana pembentukan pengadilan ad hoc khusus mengusut dugaan penyelewengan di badan usaha milik negara (BUMN) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya.

Menurut Supratman, pernyataan itu disampaikan Presiden sebagai contoh dari keseriusan negara mencegah dan memberantas korupsi. Namun, kata dia, belum ada pembahasan lebih lanjut di pihak pemerintah ihwal pengadilan ad hoc dimaksud.

"Terkait pernyataan Bapak Presiden terkait dengan tindak pidana korupsi, kan beliau bicara secara general (umum). Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa. Bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," ucapnya menjawab ANTARA saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Pemerintah memandang perlu tata kelola yang baik untuk mencegah korupsi. Dengan demikian, pemberantasan rasuah tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga pembaruan birokrasi.

Berkaitan dengan itu, Presiden, imbuh Supratman, telah menyatakan bahwa salah satu cara terbaik untuk mengurangi tindak pidana korupsi ialah membangun sistem pemerintahan berbasis digital sembari memperkuat regulasi untuk menciptakan efek jera.

"Kalau beliau tadi bicara soal BUMN, soal inefisiensi, dan lain-lain sebagainya, itu hanya memberi pesan, hanya contoh," katanya.

Menurut Menkum, lembaga peradilan saat ini telah tersedia untuk mengadili tindak pidana korupsi. Kendati demikian, pihaknya siap untuk mengkaji pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN jika diminta Kepala Negara.

"Sampai hari ini belum ke sana (membentuk pengadilan ad hoc), tapi itu warning (peringatan) kepada semuanya. Bukan hanya kepada BUMN, tapi kepada semua lembaga negara. Beliau (Presiden) bicara secara general, tapi kalau nanti kami diperintah, ya, tentu kami siap untuk melakukan itu," ucapnya.

Sebelumnya, saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026, Presiden Prabowo menyampaikan usul untuk membentuk pengadilan ad hoc untuk mengusut direksi BUMN yang diduga terlibat korupsi dalam 30 tahun terakhir.

Pada mulanya, Presiden menegaskan BUMN merupakan milik seluruh rakyat Indonesia. BUMN, kata Presiden, tidak boleh dimiliki segelintir direksi, komisaris, atau bahkan dijadikan sebagai sumber dana semata bagi penguasa.

"Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, sovereign wealth fund, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN. Dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," kata Presiden.

Namun, menurut Presiden, ada perusahaan yang diduga tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, Presiden mengusulkan pengadilan khusus untuk mengusut dugaan tersebut.

"BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara. Pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," ucap Presiden.

Pada kesempatan itu, Presiden juga mengusulkan pemberian amnesti kepada direksi BUMN terduga korupsi mengakui kesalahannya dan bertobat.

"Saya juga akan menghadapi majelis, saya akan menghadapi DPR, saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui, nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," ujar Presiden.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.