Menkum tunggu pembahasan di DPR atas RUU Perampasan Aset
Kita tunggu DPR. Dari sisi, kalau saya lihat kesungguhan teman-teman di Parlemen sekarang, harusnya drafnya bisa selesai
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menunggu kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR, seraya menegaskan pemerintah telah memiliki pandangan terhadap rancangan regulasi tersebut.
Supratman di Jakarta, Kamis, mengatakan RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahapan penghimpunan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses legislasi di DPR karena merupakan usul inisiatif parlemen.
Ia meminta publik memberi ruang bagi proses penyusunan regulasi yang masih berlangsung, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat yang menurutnya telah berjalan sekitar dua bulan.
Baca juga: KPK: UU Perampasan Aset percepat upaya pemberantasan korupsi
"Nanti bahwa apakah akan ada sikap pemerintah? Pasti ada. Ini kan udah dua bulan perjalanan soal untuk menghimpun aspirasi masyarakat," ujar dia.
Supratman mengatakan pemerintah menghormati mekanisme pembahasan di DPR dan berharap proses legislasi dapat berlanjut hingga penyusunan draf RUU selesai.
"Kita tunggu DPR. Dari sisi, kalau saya lihat kesungguhan teman-teman di Parlemen sekarang, harusnya drafnya bisa selesai," kata dia.
Supratman mengatakan Kementerian Hukum memberikan perhatian terhadap seluruh rancangan undang-undang yang dibahas bersama DPR tanpa membedakan tingkat prioritasnya.
Baca juga: Peneliti nilai pembahasan RUU Perampasan Aset tepat usai KUHAP baru
"Semuanya, bagi Kemenkum itu, semua concern. Begitu ada di pemerintah, di Kemenkum nggak pernah kita tahan," ujar Supratman.
Ia menambahkan pemerintah akan menyampaikan sikap resminya sesuai mekanisme pembahasan setelah proses legislasi memasuki tahap yang diperlukan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan lembaganya mengupayakan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset selesai tahun ini. Dia menegaskan bahwa RUU tersebut tidak dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
DPR melalui Komisi III yang membidangi urusan penegakan hukum terus menerima masukan publik melalui forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka penyusunan beleid itu, kata dia.
Baca juga: Dasco persilakan Komisi III bahas RUU Perampasan Aset saat reses
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.