Menteri Imipas Ancam Copot Pejabat Jika Rumah Dinas Lapas Cibinong Terbukti Jadi Fasilitas Napi
AKURAT.CO Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengancam akan mencopot pejabat yang terbukti bertanggung jawab jika rumah dinas (rumdin) pegawai di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, disalahgunakan menjadi fasilitas tambahan bagi narapidana.
Pihaknya masih melakukan investigasi internal, untuk mengusut temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Dia memastikan sanksi akan diberikan apabila hasil pemeriksaan jajarannya menguatkan temuan tersebut.
"(Kemungkinan sanksi bila rumah dinas pegawai jadi fasilitas ekstra napi) dicopotlah ya siapa yang bertanggung jawab," kata Agus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Menteri Imipas Beri Tenggat Sepekan Investigasi Lapas Mewah Cibinong
Dia bahkan membuka kemungkinan adanya proses pidana apabila dalam investigasi ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana. "Kalau perlu, yang dipidana juga banyak. Sesuai pelanggarannyalah," imbuhnya.
Temuan fasilitas yang disebut mewah tersebut sebelumnya diungkap Ombudsman RI, setelah melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong, pada Rabu (23/9/2026). Fasilitas itu kemudian disebut pihak Lapas Cibinong sebagai rumah dinas pegawai.
Namun, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan sebagai fasilitas tambahan bagi warga binaan. Dugaan tersebut kini tengah didalami oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga: DPR Panggil Ombudsman dan Ditjenpas Pekan Depan, Klarifikasi Lapas Mewah Cibinong
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, mengatakan sanksi terhadap pegawai yang terbukti melanggar aturan dapat diberikan dalam beberapa bentuk, mulai dari administratif hingga pidana.
"Ada hukuman administrasi, ada hukuman pencopotan, ada hukuman pidana. Nanti kita lihat bagaimana hasil investigasi yang dilakukan oleh Pak Dirjen (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi)," kata Aris.
Agus sebelumnya memberikan waktu maksimal sepekan kepada jajarannya, untuk menyelesaikan investigasi internal terkait temuan di Lapas Cibinong. Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah dan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.