Menteri Perdagangan G20 Tolak Penggunaan Pangan untuk Tekanan Geopolitik |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para Menteri Perdagangan di forum G20 sepakat menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan dalam hubungan geopolitik. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil G20 Trade Ministers’ Meeting (TMM) yang berlangsung di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat, beberapa hari lalu.
Mendag RI Budi Santoso mengatakan, pangan berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup sehingga tidak semestinya digunakan sebagai alat untuk menekan negara lain dalam hubungan geopolitik. Sikap tersebut disampaikan Indonesia bersama anggota G20 dalam pertemuan yang membahas sejumlah isu perdagangan global.
“Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan,” ujar Budi Santoso, dikutip Ahad (4/10/2026) lalu.
Selain isu pangan, para Menteri Perdagangan G20 membahas sejumlah persoalan perdagangan global, termasuk kelebihan kapasitas atau excess capacity, praktik kerja paksa, serta prinsip Most Favored Nation (MFN) dalam sistem Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Dalam pembahasan excess capacity, Indonesia mendorong penilaian yang mempertimbangkan kondisi setiap sektor. Budi menekankan, tingginya kapasitas produksi, lonjakan ekspor, maupun ketidakseimbangan perdagangan tidak otomatis menunjukkan adanya excess capacity yang bersifat struktural.
“Setiap penilaian mengenai excess capacity harus berdasarkan bukti yang spesifik untuk masing-masing sektor. Setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar dan teknologi yang berbeda,” kata Budi.
Indonesia mendorong tiga pendekatan dalam menangani isu excess capacity. Pertama, melakukan diagnosis sebelum menentukan langkah penanganan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik setiap sektor secara komprehensif.
Kedua, melindungi pasar tanpa menciptakan ketegangan. Menurut Budi, instrumen pengamanan perdagangan atau trade remedies dapat digunakan anggota WTO untuk merespons praktik perdagangan yang merugikan secara transparan dan berdasarkan aturan.
Ketiga, mendorong transformasi melalui kerja sama. Penanganan excess capacity dinilai membutuhkan tindakan kolektif serta lingkungan yang mendukung proses transformasi struktural.