peezycoineth.vip

Menyelamatkan Si Miskin dari muslihat jahat bandar judol

2026-08-08 06:45

Menyelamatkan Si Miskin dari muslihat jahat bandar judol

Sabtu, 8 Agustus 2026 13:45 WIB

Image Print

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menunjukkan data penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan III pada konferensi pers di Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Menteri Sosial mengatakan sebanyak 15,21 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sembako triwulan II berlanjut ke triwulan III dan penyaluran kepada 1,49 juta KPM ditangguhkan karena teridentifikasi melakukan transaksi judi online. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

Jakarta (ANTARA) - Kemiskinan dan judi seolah menjalin persahabatan yang kian sulit dipisahkan. Di tengah tekanan ekonomi, penghasilan yang pas-pasan, serta kebutuhan hidup yang terus meningkat, tak sedikit masyarakat miskin mulai menaruh harapan pada jalan pintas yang ditawarkan ruang-ruang digital.

Iklan kemenangan instan, kisah keberuntungan yang berulang kali muncul di berbagai kanal media sosial, hingga janji memperoleh uang berlipat secara cepat, perlahan membangun ilusi bahwa perjudian online dapat menjadi jalan keluar dari himpitan hidup.

Padahal, di dibalik seluruh janji itu tersimpan tipu daya, jebakan yang justru menyeret si miskin semakin jauh ke dalam jurang kemiskinan, hidup pun kian melarat.

Harapan mengubah nasib dalam sekejap pada akhirnya hampir selalu berujung pada kekalahan yang berulang. Uang yang sedianya dialokasikan untuk membiayai pendidikan anak, merawat anggota keluarga lansia dan penyandang disabilitas, atau sekadar menjaga dapur tetap mengepul dengan hidangan enak layak gizi, sirna tak berbekas hanya dalam hitungan detik di hadapan pendar layar ponsel.

Kebingungan hebat pun melanda. Ketika kekalahan menerpa dan tabungan terkuras habis, pemenuhan kebutuhan dasar keluarga menjadi lumpuh total. Kondisi ini kian pelik lantaran mayoritas korban berada dalam jerat pengangguran atau kehilangan mata pencaharian.

Lingkaran itu terus berulang, hingga kemiskinan tidak lagi sekadar persoalan rendahnya pendapatan, tetapi berubah menjadi persoalan struktural yang semakin sulit diselamatkan.

Kini, fenomena suram tersebut bukan lagi sekadar rekaan sinetron televisi atau buah bibir di kedai-kedai kopi dan lorong kios pasar. Barangkali lima dari delapan orang kuli bangunan yang sedang memperbaiki rumah cluster atau tukang sapu halaman kantor kita upah-nya habis untuk berjudi.

Pemerintah secara gamblang membeberkan bukti mutakhir yang menyayat hati ini. Dana bantuan sosial yang disiapkan negara sebagai bantalan perlindungan ekonomi warga miskin, justru terdeteksi mengalir deras ke kanal-kanal transaksi judi online dari rekening penerimanya.

Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahkan menemukan persoalan ini membengkak jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan keprihatinannya karena dalam rentang waktu setahun saja, jumlah rekening keluarga penerima manfaat program bantuan sosial yang terindikasi melakukan transaksi judi online bertambah secara signifikan.

Jika pada 2025 ditemukan sekitar 600 ribu, maka tahun ini, setidaknya sampai dengan triwulan kedua 2026, angka tersebut melonjak tajam hingga 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang diindikasikan menggunakan uang bantuan untuk berjudi.

Dari angka hampir satu setengah juta itu, sebanyak 794.475 di antaranya merupakan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), sedangkan sisanya merupakan penerima program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau bantuan sembako.

Sebagai gambaran, bila secara akumulatif perhitungan PPATK untuk periode 2025 nilai transaksi uang bantuan sosial dari rekening atau dompet digital para penerima manfaat yang dipakai berjudi jumlahnya lebih dari Rp500 miliar, maka dengan melonjaknya jumlah penerima manfaat tahun berjalan ini, nominal uang bantuan yang menguap di meja judi dipastikan mencapai angka yang amat fantastis.

Peta sebaran

Kondisi ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya, sebaran persoalan ini, bahkan sudah hampir merata di berbagai daerah. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah penerima bantuan sosial yang teridentifikasi berjudi paling tinggi, nilai transaksinya mencapai ratusan miliar. Disusul Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung dengan nilai transaksi lebih dari Rp80 miliar.

Pada tingkat kabupaten dan kota, Kabupaten Bogor di Jawa Barat menjadi wilayah dengan penerima bantuan sosial yang paling banyak teridentifikasi melakukan transaksi judi online dengan total nilai transaksi Rp22 miliar. Disusul Kota Surabaya di Jawa Timur dan Jakarta Pusat dengan nilai transaksi Rp9 miliar.

Mayoritas transaksi, sebagaimana dirilis PPATK, dilakukan memanfaatkan dompet digital (e-wallet), diikuti oleh fitur e-banking, hingga debit perbankan nasional. Dominasi pola transaksi ini membuktikan bahwa pesatnya penetrasi teknologi keuangan digital menjadi salah satu katalis utama yang mempermudah praktik perjudian hingga ke ceruk masyarakat terbawah.

Kenyataan bahwa taruhan judi kini dapat dijangkau hanya dengan nominal sangat murah, mulai dari Rp50 ribu, hingga sekecil Rp1.000 makin mempertegas betapa liciknya modus operandi perjudian modern. Nominal yang sekilas tampak tidak berarti itu sejatinya merupakan umpan efektif untuk menguras isi dompet masyarakat kelas bawah secara perlahan namun pasti.

Uang hasil pencairan bantuan sosial yang mulanya diniatkan untuk membeli beras, telur, atau garam dapur, tanpa disadari terus tersedot ke bandar-bandar judi, hingga tak tersisa sedikit pun untuk menyambung hidup.

Sanksi

Dinamika ini menuntut hadirnya kebijakan yang tegas dan terukur dari Kementerian Sosial selaku regulator dan pengampu utama alokasi kuota bantuan sosial PKH maupun BPNT.

Oleh karena itu, mau tidak mau, meski berada dalam kondisi yang serba dilematis, Kementerian Sosial terpaksa menangguhkan lebih dari 1,4 juta penerima manfaat tersebut, setidak-tidaknya untuk periode penyaluran bantuan sosial triwulan ketiga (Juli, Agustus, September) tahun ini.

Pemerintah tidak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi secara gegabah. Penelusuran dan evaluasi mendalam harus tetap dijalankan guna memilah secara cermat mana warga penerima manfaat yang secara sadar dan berulang menggunakan uang bantuan tidak sesuai peruntukan, dan mana warga yang menjadi korban peretasan atau pemanfaatan rekening oleh pihak ketiga.

Langkah evaluasi ketat ini krusial mengingat laporan para pendamping PKH di lapangan mengonfirmasi bahwa mayoritas keluarga penerima manfaat (KPM) berada pada kondisi sosial-ekonomi yang rentan, bahkan masuk dalam kategori miskin ekstrem dengan angka pengeluaran di bawah Rp400 ribu per kapita per bulan. Karena itu, pembenahan data ini diposisikan bukan sekadar tindakan administratif berorientasi hukuman, melainkan upaya penyelamatan anggaran negara serta penegakan keadilan sosial.

Namun kali ini, menteri sosial menegaskan bahwa bagi penerima manfaat yang terbukti secara sengaja dan berulang mempergunakan uang bantuan untuk memasang taruhan judi, pemerintah menyiagakan sanksi tertinggi berupa pemutusan hak penerima bantuan sosial secara permanen dari daftar kepesertaan nasional.

Toleransi berupa "kesempatan kedua" yang sempat diulurkan pada periode-periode sebelumnya, kini ditiadakan. Penegakan disiplin ketat diambil demi menjaga keberlangsungan program perlindungan sosial agar bisa mencapai tujuannya.


Pengawasan integratif

Sinergi lintas instansi pun kian diperkuat untuk menutup rapat celah penyelewengan uang bantuan. Kementerian Sosial membuka ruang kolaborasi strategis sebesar-besarnya bersama kementerian/lembaga terkait, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (KemendesPDT), PPATK, OJK, Badan Pusat Statistik, hingga aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Melalui sinergi ini, pemutakhiran dan audit rekening kartu keluarga sejahtera (KKS) milik para penerima manfaat dijadwalkan berlangsung sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun berbasis verifikasi lapangan dan pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan demikian, sinyal transaksi mencurigakan dapat terdeteksi dini, sebelum jadwal pencairan bantuan sosial triwulanan dilaksanakan.

Sistem pengawasan ini mengintegrasikan seluruh basis data penerima manfaat lintas kementerian dan lembaga, sehingga alokasi anggaran berskala besar, Rp28,7 triliun untuk program PKH serta Rp42,8 triliun untuk program BPNT/Sembako, yang secara keseluruhan menyasar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dapat diawasi secara presisi dan akuntabel.

Bahkan, pemerintah mulai melangkah ke arah penyaluran yang dinilai lebih produktif, salah satunya memanfaatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk penyaluran bantuan sosial PKH/BPNT.

Kementerian Sosial sedang mempersiapkan uji coba koperasi yang tersebar di 900 titik lokasi itu untuk penyaluran bantuan.

Melalui skema koperasi ini, pengawasan penyaluran bantuan sosial akan menjadi lebih optimal karena pihak perbankan membuka gerai langsung di lokasi.

Selain itu, para KPM dapat langsung mentransaksikan dana bantunya untuk berbelanja komoditas pangan pokok dan kebutuhan harian, sekaligus memperoleh ruang untuk memasarkan produk-produk hasil usaha mandiri mereka di koperasi tersebut.

Tidak berhenti pada penataan kanal penyaluran, Kementerian Sosial juga menunjukkan keseriusan pada aspek pendampingan dan graduasi ekonomi warga prasejahtera. Mereka resmi mengusulkan peningkatan kuota penerima Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) secara signifikan, dari yang semula 10 ribu KPM menjadi 150 ribu KPM pada tahun ini.

Usulan lonjakan jangkauan hingga 15 kali lipat tersebut telah diajukan kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Target sasaran program pemberdayaan ini diprioritaskan bagi KPM PKH dan BPNT yang berada dalam usia produktif (20-50 tahun), terdata sebagai keluarga prasejahtera, serta terdaftar pada desil 1 hingga 4 DTSEN.

Melalui PPSE, pemerintah menyuntikkan bantuan modal sebagai stimulus untuk memperkuat embrio usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik warga, mulai dari sektor perdagangan, hingga peternakan, agar mereka mampu mandiri dan tergraduasi dari status penerima bantuan sosial.

Penambahan anggarannya signifikan senilai Rp500 miliar tahun ini untuk 150 ribu penerima manfaat yang akan ditindaklanjuti dengan pemberdayaan.

Dalam ketentuannya per kepala keluarga akan menerima bantuan modal senilai Rp5 juta, sekaligus dipromosikan untuk mengembangkan usahanya. Intervensi dari pemerintah ini dipastikan juga akan dihapus jika penerima memanfaatkannya tidak sesuai peruntukan, khususnya berjudi.

Jadi bila si miskin masih membandel mengharapkan bisa hidup sejahtera dari judi, mereka adalah orang yang merugi dan tak tahu diri.

Justru melalui kombinasi penegakan hukum yang tegas, pembenahan sistem distribusi, serta penguatan pilar pemberdayaan ekonomi, pemerintah berikhtiar mengembalikan fungsi bantuan sosial, yakni sebagai pijakan untuk menyelamatkan si miskin menuju kehidupan yang mandiri dan bermartabat.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menyelamatkan Si Miskin dari muslihat jahat bandar judol

Pewarta : M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026