Muktamar NU ke-35 Bahas Pajak Berkeadilan hingga Fenomena Penyimpangan Seksual
AKURAT.CO Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah akan membahas tiga persoalan dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026. Ketiga isu tersebut meliputi pajak berkeadilan, fenomena penyimpangan seksual, dan i’adatun nadzar.
Anggota Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah, Abdullah Aniq Nawawi atau Gus Aniq, mengatakan ketiga persoalan tersebut akan menjadi agenda pembahasan dalam forum muktamar.
"Insyaallah akan bahas pajak berkeadilan, fenomena penyimpangan seksual, dan i’adatun nadzar," ujar Gus Aniq kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2026.
Baca Juga: Hasto Ingatkan Keutuhan NU Jelang Muktamar ke-35
Menurut Gus Aniq, isu pajak berkeadilan diangkat karena sistem perpajakan dinilai masih membebani sebagian masyarakat. NU, kata dia, perlu menawarkan konsep perpajakan yang mengedepankan keadilan dan kemaslahatan.
"Jadi menurut kami, NU punya kewajiban untuk menawarkan konsep perpajakan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan tanpa membebani secara berlebihan kelompok masyarakat tertentu," kata Pengurus Lembaga Bahtsul Masail PBNU tersebut.
Selain pajak, Komisi Maudhu’iyah akan membahas fenomena penyimpangan seksual dan kekerasan seksual, termasuk isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Questioning, atau Queer (LGBTQ). Gus Aniq mengatakan pembahasan tersebut akan berfokus pada fenomena normalisasi dan kampanye LGBTQ.
"Kedua, karena angka LGBTQ dan penyimpangan serta kekerasan seksual yang semakin meningkat. Kita melihat sekarang ada semacam upaya menormalisasi dan mengkampanyekan LGBTQ," ungkap Gus Aniq.
Ia menjelaskan pembahasan isu tersebut tidak secara khusus diarahkan pada usulan pemidanaan terhadap pelaku LGBTQ, melainkan pada fenomena normalisasi dan kampanye terkait perilaku seksual tersebut.
"Jadi akan diarahkan ke sana," tutur Gus Aniq.
Adapun isu ketiga, i’adatun nadzar, merupakan kelanjutan pembahasan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas) di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Mojo, Kediri. Konsep tersebut berkaitan dengan peninjauan ulang terhadap keputusan fikih atau fatwa keagamaan yang dinilai memiliki kemiripan dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dalam hukum formal.
Baca Juga: PBNU Beri Kebijakan Khusus untuk Peserta dari Papua di Muktamar ke-35
"Sedangkan I'adatun Nadzar merupakan kelanjutan dari pembahasan Munas," imbuhnya.
Muktamar NU ke-35 akan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Forum tersebut menjadi salah satu ruang permusyawaratan NU untuk membahas persoalan keagamaan dan kemasyarakatan sekaligus menentukan arah organisasi.