peezycoineth.vip

Muktamar NU: Marwah, khidmah, dan kemaslahatan

2026-08-26 15:35

Jakarta (ANTARA) - Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026, ada satu pertanyaan yang penting untuk diajukan: ke mana NU hendak membawa khidmahnya memasuki abad kedua?

Tema muktamar, "Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa" mengandung pesan mendasar bahwa NU dituntut untuk merenungi fungsinya sebagai jam'iyyah diniyyah ijtima'iyyah (organisasi keagamaan dan kemasyarakatan) yang bertanggung jawab besar terhadap umat, sekaligus bangsa. Bagi penulis, muktamar tidak hanya menentukan siapa yang akan memimpin lima tahun ke depan, yang jauh lebih penting adalah arah NU setelah memasuki abad keduanya dan apa yang ingin diwariskannya kepada Indonesia.

Hal yang membuat Muktamar Jombang berbeda, tidak seluruh materinya bisa dijawab dari pandangan klasik semata. Berdasarkan materi Muktamar Ke-35 yang sudah diterima oleh para peserta, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian saya. Beberapa persoalan yang dibahas berkaitan langsung dengan perkembangan teknologi, ekonomi, dan tantangan kehidupan masyarakat saat ini; implan otak nirkabel, aset kripto, standar zakat emas, konsesi tambang, kedaulatan energi, dan ketahanan pangan.

Ketika marwah dipertanyakan

"Menjaga marwah" bermakna jauh lebih dalam daripada menjaga citra organisasi.

Marwah NU dibangun melalui pesantren, keilmuan ulama, tradisi musyawarah, dan moderasi beragama—ia lahir dari kepercayaan, bukan kekuasaan. Karena itu, menjaga marwah berarti menjaga kepercayaan, khususnya di tengah situasi global yang tidak menentu.

Dinamika internal NU belakangan ini perlu menjadi pelajaran bagi seluruh warga NU, baik di tingkat struktural maupun di akar rumput. Perbedaan pandangan dalam organisasi sebesar NU tentu hal wajar; namun yang tidak boleh terjadi adalah saat perbedaan itu membuat para jamaah kehilangan arah tentang tujuan utama jam'iyyah.

Muktamar harus menjadi momentum rekonsiliasi—bukan untuk menghapus perbedaan, melainkan mengembalikannya ke dalam tradisi NU: musyawarah, tabayun, dan penghormatan kepada ulama. Dalam perspektif ketahanan nasional, kemampuan mengelola perbedaan tanpa kehilangan persatuan adalah inti ketahanan itu sendiri.

Ketahanan internal NU adalah bagian dari kekuatan bangsa Indonesia. Dinamika relasi NU dengan politik juga perlu dijaga dalam jarak yang proporsional. NU harus menyadari akan fungsinya sebagai penyeimbang dan pengawas jalannya kebijakan. Di sinilah khittah (prinsip, nilai) NU harus tetap menjadi pedoman tanpa melupakan perannya sebagai pengawal konsensus nasional, merawat keutuhan NKRI, serta memperjuangkan kesejahteraan umat.

Ketahanan ruang informasi

Tantangan utama kecerdasan buatan (AI) bagi warga Nahdliyin dan pesantren mencakup pergeseran otoritas keilmuan agama, risiko erosi berpikir dengan nalar kritis, serta hilangnya nilai spiritual dalam sanad keilmuan. Namun, hal ini perlu terus direspons warga Nahdliyin secara adaptif melalui pengembangan inovasi digital mandiri, seperti Digdaya AI-NU dan pelatihan literasi teknologi. Penuhnya ruang informasi keagamaan yang beredar cepat sering kali tidak berbanding lurus dengan kedalaman ilmu. Banyak narasi terpotong yang disebarkan tanpa konteks, sanad, maupun metodologi yang jelas.

Menghadapi kekacauan informasi ini, warga Nahdliyin perlu memperkuat benteng intelektual yang selama ini menjadi kekuatan pesantren: membaca, mengaji, dan menulis.

Pertarungan gagasan hari ini berlangsung setiap detik di media sosial. Satu video dapat membentuk persepsi jutaan orang; satu narasi provokatif dapat memperlebar jarak antarkelompok. NU telah mulai menjawabnya: Munas-Konbes 2026 mengesahkan panduan fikih hak untuk dilupakan, yang menegaskan haramnya menyebarkan kembali konten aib seseorang, dengan pengecualian ketat untuk kepentingan keterbukaan rekam jejak calon pemimpin. NU juga menegaskan sikap seimbang soal kecerdasan buatan: bertanya soal agama kepada AI diperbolehkan, namun menjadikannya pedoman amaliah tidak dibenarkan, sementara ikut mengembangkan AI yang menyajikan rujukan keislaman otoritatif justru dipandang perlu.

Penulis melihat media NU tidak boleh hanya berfungsi sebagai corong kegiatan organisasi. Media NU harus menjadi bagian dari ekosistem informasi yang sehat—melakukan verifikasi, memberi konteks, dan membangun narasi keislaman-kebangsaan yang menyejukkan. NU juga perlu menyiapkan generasi dengan ketahanan literasi: kemampuan memahami informasi, memeriksa kebenaran, dan tidak mudah menjadi bagian dari provokasi digital. Di tengah era digitalisasi yang tidak berbatas saat ini dan menjadi konsumsi utama generasi muda bangsa, setidaknya jika NU bisa menciptakan eksosistem informasi yang sehat, ada jutaan anak muda Nahdliyin, sekaligus anak bangsa yang terselamatkan.

Ormas modern

Bahtsul Masail Pra-Muktamar di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, membahas tiga isu yang berada di garis depan peradaban: komersialisasi data genetik (DNA), integrasi implan otak nirkabel (Neuralink), dan kedudukan cryptocurrency dalam fikih muamalah.

Data genetik bukan data biasa. Ia adalah cetak biru biologis yang menyangkut orang tua, saudara, bahkan keturunan yang belum lahir. Dalam perspektif maqashid syariah, ini menyentuh hifzh an-nasl (konsep perlindungan keturunan atau kehormatan keluarga), dan hifzh an-nafs (konsep perlindungan jiwa atau keselamatan hidup) sekaligus; dalam perspektif ketahanan nasional, ini menyangkut kedaulatan data biologis bangsa. Untuk implan otak nirkabel, fikih menegaskan batas antara pengobatan yang memulihkan fungsi dan augmentasi yang mengubah fitrah penciptaan—termasuk status hukum kehendak seseorang yang diperantarai perangkat kendali pihak lain.

Adapun aset kripto menuntut kejelasan klasifikasi: apakah ia mal yang sah, sil'ah atau komoditas, atau tsaman alat pembayaran—jawaban yang selama ini berbeda antarwilayah dan belum dituntaskan di tingkat nasional, padahal jutaan anak muda Nahdliyin telanjur ikut dalam perputaran aset digital tanpa panduan keagamaan yang memadai.

Ketiganya ditegaskan tidak mungkin dibahas dari sisi agama semata, karena melibatkan disiplin ilmu lain. Ulama tidak kehilangan otoritas ketika mengundang pakar dari berbagai keilmuwan, justru menjadikan otoritasnya lebih kokoh.

Satu isu lain tampak teknis namun mengandung pelajaran penting: usulan penyesuaian kadar emas dalam penghitungan zakat menjadi 14 karat, mengingat sebagian besar perhiasan masyarakat berkadar jauh di bawah emas murni. Pembahasan semacam ini jarang menarik perhatian media, tetapi justru di situlah letak khidmah sesungguhnya, yakni ketelitian dalam urusan kecil yang menyangkut keadilan bagi orang banyak, sekaligus menentukan kredibilitas seluruh sistem zakat, infak, dan wakaf sebagai instrumen kesejahteraan yang bekerja dari bawah.

Ujian terberat marwah

Tidak ada isu yang menguji marwah NU sebesar tata kelola sumber daya alam.

Konsesi tambang batu bara yang diterima NU dari pemerintah sejak awal menimbulkan perdebatan luas, termasuk di dalam jam'iyyah sendiri—sebagian warga mendesak pengembalian konsesi, sementara PBNU berpandangan yang dibutuhkan adalah tata kelola yang benar. Munas-Konbes 2026 mengesahkan peraturan perkumpulan tentang aset tambang, setelah sidang yang berlangsung sangat dinamis: kepemilikan sepenuhnya berada pada Perkumpulan NU, pengelolaan mengikuti kaidah good mining governance yang profesional dan akuntabel, dan seluruh hasil diperuntukkan bagi kemaslahatan organisasi dan warga.

Peraturan hanyalah kerangka; ujian sesungguhnya ada pada pelaksanaan.

Muktamar perlu memastikan audit dan pelaporan publik yang dapat diakses pengurus di semua tingkatan, pemisahan tegas antara pengurus jam'iyyah dan pengelola usaha, serta konsistensi dengan sikap keagamaan NU sendiri yang telah lama menolak eksploitasi sumber daya yang merusak. Kredibilitas moral NU dalam mengkritik tata kelola sumber daya alam nasional akan ditentukan oleh bagaimana NU mengelola tambangnya sendiri. Tidak ada jalan pintas dalam soal ini—marwah dipertahankan dengan pembuktian, bukan pernyataan.

Persoalan ini bersambung dengan dua agenda nasional yang lebih besar: kedaulatan energi dan ketahanan pangan, dua gatra yang menentukan kemampuan bangsa menghadapi tekanan geopolitik. NU memiliki puluhan ribu pesantren yang dapat menjadi simpul kemandirian energi berbasis komunitas—mikrohidro, surya atap, biogas—sekaligus menyuarakan keadilan bagi buruh dan masyarakat terdampak transisi energi.

Di bidang pangan, posisi NU sebenarnya sangat strategis. Dalam Muktamar Petani Nahdliyin yang menjadi rangkaian persiapan Muktamar ke-35, LPP PBNU mencatat dari sekitar 29,34 juta petani Indonesia, kurang lebih 80 persen merupakan warga NU. Belum lagi basis nelayan tradisional di berbagai wilayah pesisir yang juga banyak berasal dari kalangan Nahdliyin. Artinya, sebagian besar orang yang selama ini bekerja memproduksi dan menjaga ketersediaan pangan bangsa justru memiliki basis sosial yang sangat dekat dengan NU. Ironisnya, kelompok yang memberi makan bangsa ini justru masih menjadi salah satu kelompok yang paling rentan secara ekonomi.

Khidmah NU perlu bergeser dari sekadar bantuan sosial menuju penguatan posisi tawar: koperasi produsen yang profesional, penguasaan rantai pascapanen, perlindungan lahan pertanian, dan pesantren sebagai pusat kedaulatan pangan lokal.

Inilah bentuk khidmah abad kedua: bukan hanya menyantuni yang lemah, tetapi memperkuat agar tidak terus-menerus lemah.

Bukan arena menang kalah

Pada akhirnya, muktamar tidak boleh dipahami sebagai pertarungan menang kalah. Dalam organisasi sebesar NU, kemenangan seorang kandidat tidak boleh menjadi kekalahan kelompok lainnya—setelah muktamar selesai, semua kembali menjadi bagian dari satu rumah besar. Ukuran keberhasilan muktamar bukan hanya siapa yang terpilih sebagai rais aam atau Ketua Umum PBNU, melainkan apakah setelahnya NU menjadi lebih solid, lebih dipercaya, lebih mandiri, dan lebih bermanfaat bagi bangsa. Muktamar harus mengakhiri kegaduhan, bukan mewariskannya; memperkuat persaudaraan, bukan memperpanjang faksionalisme; dan mengembalikan khidmah sebagai orientasi utama.

Menjaga marwah bukan berarti mempertahankan masa lalu tanpa perubahan. Ia berarti mempertahankan nilai yang baik sambil berani melakukan pembaruan.

Memperkaya khidmah bukan berarti memperbesar struktur. Ia berarti memperbesar manfaat. Selain itu, kemaslahatan bangsa bukan sekadar tujuan organisasi, melainkan alasan mengapa NU harus terus hadir dalam perjalanan Indonesia.

Di tengah dunia yang terfragmentasi, NU harus menjadi kekuatan yang mempersatukan. Di tengah politik yang pragmatis, NU harus menjaga independensi moralnya. Di tengah teknologi yang menyentuh susunan genetik dan jaringan otak manusia, NU harus memastikan kemajuan tidak mencabut manusia dari fitrahnya. Di tengah perebutan sumber daya alam, NU harus berdiri di sisi keadilan ekologis dan kesejahteraan rakyat. Di era disrupsi media, NU harus menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan faktual. Dan di tengah perjalanan Indonesia menuju 2045, NU harus memastikan khidmahnya tetap bermuara pada kemaslahatan bangsa.

Karena pada akhirnya, masa depan NU tidak ditentukan oleh siapa yang memimpin, tetapi oleh nilai-nilai yang dipilih untuk diperjuangkan. Dari Tambakberas, NU memiliki kesempatan menegaskan bahwa satu abad perjalanan bukan alasan untuk berpuas diri. Bagi NU, memasuki abad kedua adalah panggilan untuk berkhidmah lebih luas, menjaga marwah lebih kuat, dan memberi kontribusi lebih nyata bagi Indonesia.

Sebab menjaga NU bukan hanya menjaga sebuah jam'iyyah. Menjaga NU adalah menjaga salah satu kekuatan masyarakat sipil yang selama ini ikut merawat Indonesia.

Wallahu a'lam bishawab

*) Septiawan S.S., M.Si. (Han), Direktur NU Online Jakarta, kandidat doktor Ketahanan Nasional UGM, peserta Pendidikan P4N Lemhannas RI Angkatan LXX 2026

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.