peezycoineth.vip

Nusron Wahid Dapat 207 Suara di Muktamar ke-35 NU, Terbentur Jabatan Politik

2026-08-30 22:14

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid masuk lima besar nama calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang diusulkan peserta Muktamar ke-35 NU.

Dalam tabulasi usulan peserta, Nusron menempati posisi kelima dengan perolehan 207 suara. Namun, perolehan tersebut tidak membuat Nusron dapat melanjutkan proses pencalonan karena terbentur ketentuan terkait jabatan politik.

Presidium Sidang Pleno, Genefri, menjelaskan bahwa Anggaran Rumah Tangga (ART) NU mensyaratkan calon Ketua Umum PBNU bebas dari jabatan politik. Posisi menteri dalam ketentuan tersebut dikategorikan sebagai jabatan politik.

"Karena dalam Anggaran Rumah Tangga kita, menteri itu dikategorikan jabatan politik, sehingga Bapak Kiai Nusron Wahid, dengan tidak mengecewakan para pendukungnya, tentu menyampaikan permohonan maaf karena secara administratif belum memenuhi syarat," kata Genefri dalam sidang, Senin (31/8/2026).

Baca Juga: Gus Kikin Pimpin Perolehan Suara, Ini Lima Calon Ketum PBNU

Nusron menerima keputusan tersebut. Ia mengapresiasi peserta yang mengusulkan namanya meskipun menyadari statusnya sebagai pejabat negara membuat dirinya tidak dapat melanjutkan proses pencalonan.

"Saya mengucapkan terima kasih yang mungkin dengan iseng-iseng berhadiah menuliskan nama saya, semoga kelucuan ini tidak berlanjut, karena saya sadar saya pejabat politik," ujar Nusron.

Hasil tabulasi lima besar calon Ketum PBNU diumumkan dalam Sidang Pleno V pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 04.13 WIB.

Berikut perolehan suara lima nama teratas:

  • Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin): 472 suara

  • Zulfa Mustofa: 262 suara

  • Abdussalam Sochib (Gus Salam): 261 suara

  • Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya): 258 suara

  • Nusron Wahid: 207 suara

Dengan demikian, Nusron menjadi satu-satunya nama dalam lima besar yang tidak dapat melanjutkan tahapan pencalonan karena persoalan persyaratan administratif.

Sebelumnya, Muktamar ke-35 NU juga menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Peserta muktamar tidak lagi memilih langsung ketua umum melalui pemungutan suara terbuka.

Baca Juga: Tok! KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Jadi Rais Aam PBNU pada Muktamar ke-35 NU

Nama-nama yang diusulkan struktur NU ditabulasi untuk menghasilkan kandidat dengan suara terbanyak. Selanjutnya, proses penentuan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Rais Aam terpilih dan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Perubahan mekanisme tersebut membuat perolehan suara dalam tabulasi belum otomatis berarti seseorang menjadi calon final atau Ketua Umum PBNU terpilih. Persyaratan administratif tetap menjadi tahapan penting sebelum nama kandidat diteruskan ke proses berikutnya.