OJK ingatkan masyarakat Ciamis waspadai praktik keuangan ilegal - ANTARA News Jawa Barat
Tasikmalaya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mengingatkan masyarakat Kabupaten Ciamis, Jawa Barat untuk mewaspadai bahaya praktik keuangan ilegal seperti pinjaman daring dan investasi ilegal, termasuk judi daring yang saat ini mudah diakses karena perkembangan teknologi digital.
"Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pinjaman online serta instrumen investasi yang legal," kata Asisten Manajer Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) serta Layanan Manajemen Strategis (LMS) OJK Tasikmalaya, Gina Giyani melalui siaran tertulis di Tasikmalaya, Minggu.
Ia menuturkan, OJK Tasikmalaya terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat agar mampu memahami serta memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara tepat, sekaligus terhindar dari praktik keuangan ilegal, termasuk investasi ilegal, pinjaman daring ilegal, dan judi daring.
OJK Tasikmalaya, kata dia, kali ini memberikan pemahaman terkait bahaya praktik keuangan ilegal itu kepada sejumlah kalangan masyarakat di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis sebagai salah satu wilayah kerja tugas OJK Tasikmalaya.
Ia menyampaikan, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen.
"Capaian tersebut menunjukkan semakin banyak masyarakat yang telah mengakses layanan keuangan. Namun, peningkatan akses perlu diikuti dengan pemahaman yang memadai agar masyarakat dapat memilih dan menggunakan produk serta layanan jasa keuangan secara bijak," katanya.
Menurut dia, keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai karakteristik produk dan layanan jasa keuangan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab melalui penawaran investasi ilegal, pinjaman daring ilegal, maupun judi daring.
Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), kata dia, sejak 2017 hingga Juli 2026 telah dihentikan atau ditutup sebanyak 15.226 entitas ilegal yang terdiri atas 2.112 investasi ilegal, 12.824 pinjaman daring ilegal, 278 gadai ilegal, dan dua aktivitas ilegal lainnya.
Adanya angka kasus yang terdata Satgas Pasti itu, kata dia, harus menjadi perhatian masyarakat dengan memastikan legalitas setiap produk dan layanan jasa keuangan sebelum menggunakannya. Selanjutnya tidak memberikan data pribadi maupun informasi keuangan kepada pihak yang tidak dapat dipastikan legalitasnya.
"Kami berharap masyarakat dapat semakin cerdas dalam memilih produk keuangan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak jelas legalitas maupun manfaatnya," kata Gina.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Muhamad Ijudin menyampaikan dukungan adanya kegiatan edukasi tersebut sebagai upaya bersama dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat di Kabupaten Ciamis.
"Kami berharap peserta dapat mengenali instrumen investasi yang legal, menggunakan pinjaman online secara bijak, serta tidak terjebak dalam judi online yang saat ini marak di masyarakat," katan Ijudin.
Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.