OJK NTB meminta pelaku usaha gadai segera kantongi izin resmi
Mataram, NTB (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pelaku usaha pegadaian yang beroperasi untuk segera mengantongi izin resmi guna memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mewujudkan industri pegadaian yang sehat dan berintegritas.
Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo mengatakan pemberian izin usaha menjadi langkah strategis untuk mendorong terciptanya industri pegadaian yang profesional, kredibel, serta mengedepankan perlindungan terhadap konsumen.
"Izin usaha menjadi fondasi penting dalam membangun industri pegadaian," ujar dia dalam pernyataannya di Mataram, NTB, Kamis.
Rudi menuturkan kepemilikan izin usaha tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperluas peluang memperoleh pendanaan, serta membuka kesempatan menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga jasa keuangan.
Pegadaian yang telah mengantongi izin resmi memiliki peluang mengembangkan jaringan usaha dan membuka kantor cabang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada 22 Juli 2026, OJK NTB menyerahkan izin usaha kepada PT Sinar Lombok Gadai sebagai perusahaan pegadaian resmi di Nusa Tenggara Barat.
Perusahaan tersebut terbentuk melalui penggabungan enam pelaku usaha pegadaian, yakni Kartika Gadai, Nuspen Gadai, Sekar Gadai, L'Vina Gadai, Royal Gadai, dan Tin's Gadai.
Pemberian izin merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga: OJK beri izin PT Sinar Lombok Gadai di NTB
Kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pegadaian.
Undang-undang P2SK mengatur sanksi tegas bagi pihak yang menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan tanpa izin dari otoritas berwenang.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa penambahan jumlah perusahaan pegadaian yang mengantongi izin resmi dapat membuat masyarakat semakin mudah memperoleh layanan gadai yang legal, aman, dan terlindungi.
Langkah itu diharapkan mampu meningkatkan inklusi keuangan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri pegadaian, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional secara berkelanjutan.
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026