OJK sosialisasikan POJK Perilaku Penyampai Informasi Jasa Keuangan
OJK sosialisasikan POJK Perilaku Penyampai Informasi Jasa Keuangan
Kamis, 3 September 2026 23:54 WIB
Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan PEPK OJK Tito Yanuar Akbar, Kepala OJK DIY Eko Yunianto, dan Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari pada sosialisasi POJK tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan di Purwokerto. Kamis (3/9/2026) (ANTARA/Hery Sidik)
Yogyakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Purwokerto mensosialisasikan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan bagi media massa DIY dan Purwokerto.
Kepala Divisi Pengembangan Pengawasan Perilaku Jasa Usaha Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Tito Yanuar Akbar pada sosialisasi di Purwokerto, Kamis, mengatakan, sosialisasi dilakukan guna mencegah dan meminimalisir penyebaran informasi keuangan yang menyesatkan dan merugikan konsumen.
"Sosialisasi ini dilatarbelakangi tingginya penetrasi internet, penggunaan smartphone, dan media sosial di Indonesia mendorong pesatnya penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan dan merugikan konsumen serta masyarakat," katanya.
Selain itu, kata dia, dilatarbelakangi tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap penyampai informasi (influencer) mendorong pemanfaatan influencer sebagai media pemasaran oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
"Beberapa kasus terkait influencer yang mengkhawatirkan dan menimbulkan potensi kerugian bagi konsumen dan masyarakat semakin marak terjadi," katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, dia berharap semakin banyak komunitas-komunitas yang bergerak di sektor jasa keuangan rutin melakukan pertemuan untuk melakukan edukasi keuangan.
"OJK juga menyediakan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan guna meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat. Penyampai informasi dapat memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan," katanya.
Kepala OJK DIY Eko Yunianto mengatakan, sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
"Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa penyampaian informasi kepada masyarakat telah dilakukan secara jelas, jujur, transparan, dan mengedepankan perlindungan konsumen," katanya.
Pihaknya berharap, melalui sosialisasi, media dapat memahami substansi dari POJK itu, sekaligus memperkuat sinergi dengan OJK dalam mendukung peningkatan literasi keuangan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
"POJK ini baru dikeluarkan Juni akhir. Jadi masih hangat. Tentu harapannya dengan adanya sosialisasi, media massa lebih terupdate dengan adanya POJK yang mengatur mengenai penyampai informasi di sektor jasa keuangan ini," katanya.
Pewarta : HRI
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026