peezycoineth.vip

OJK Tunda Penyesuaian Tarif Premi Kendaraan Bermotor, Ini Kata Maximus Insurance

2026-08-05 09:37

ILUSTRASI. PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) (DOK/IST)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda rencana penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti sebagai perubahan atas Surat Edaran (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. 

Mengenai hal itu, perusahaan asuransi umum PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance memahami bahwa penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor masih memerlukan kajian yang komprehensif oleh OJK, khususnya untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan konsumen, kecukupan premi, profil risiko, dan keberlanjutan industri.

Direktur Maximus Insurance Lianny mengatakan pihaknya menghormati proses tersebut dan akan mengikuti kebijakan yang nantinya ditetapkan oleh regulator. Meski demikian, dia menyebut kondisi yang ada saat ini, berpotensi memberikan dampak terhadap peningkatan klaim di lini tersebut. 

Baca Juga: AAJI: Implementasi POJK 36/2025 Perkuat Tata Kelola Asuransi Kesehatan

Dari sisi industri, Lianny menyampaikan tarif premi kendaraan bermotor yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017. Di sisi lain, dia bilang dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi perubahan pada berbagai komponen biaya klaim.

"Perubahan itu terjadi, antara lain disebabkan kenaikan harga suku cadang, biaya tenaga kerja bengkel, biaya perbaikan, perkembangan teknologi kendaraan, serta meningkatnya kompleksitas perbaikan kendaraan listrik," ujarnya kepada Kontan, Selasa (4/8).

Lianny menerangkan pelemahan nilai tukar Rupiah juga dapat memberikan tekanan tambahan, terutama terhadap harga suku cadang kendaraan yang masih memiliki komponen impor. Namun, dia bilang dampaknya terhadap rasio klaim tidak selalu berlangsung secara langsung maupun seragam. 

"Besarnya dampak akan bergantung pada komposisi portofolio kendaraan, jenis pertanggungan, penggunaan bengkel, tingkat frekuensi klaim, dan efektivitas pengendalian biaya klaim masing-masing perusahaan," tuturnya.

Dengan demikian, Lianny berpendapat penundaan penyesuaian tarif memang dapat mempersempit ruang bagi perusahaan untuk mengimbangi kenaikan biaya klaim melalui tarif premi. 

"Namun, kami tidak melihat kondisi tersebut semata-mata sebagai persoalan tarif," ungkapnya.

Menurutnya, kualitas underwriting, kecukupan deductible, seleksi risiko, pengelolaan bengkel, pengendalian fraud, serta efisiensi penyelesaian klaim juga sangat menentukan kinerja lini kendaraan bermotor.

Dalam menghadapi kondisi tersebut, Lianny mengatakan Maximus Insurance tidak hanya mengandalkan kemungkinan penyesuaian tarif. Dia bilang pihaknya juga menerapkan strategi dengan menjaga pertumbuhan yang sehat dan berkualitas melalui beberapa langkah.

Baca Juga: OJK Catat Aset Dana Pensiun Tumbuh 6,47% Tembus Rp 1.680,75 Triliun pada Juni 2026

Adapun salah satu langkahnya, yakni memperkuat seleksi risiko berdasarkan jenis, usia, penggunaan, wilayah operasional, serta rekam jejak klaim kendaraan. Selain itu, Maximus Insurance juga melakukan evaluasi profitabilitas berdasarkan segmen bisnis, kanal distribusi, dan sumber bisnis.

Ditambah, mengarahkan pertumbuhan kepada portofolio yang memiliki profil risiko dan pengalaman klaim yang lebih baik, serta mengendalikan biaya perbaikan melalui evaluasi tarif bengkel, pemanfaatan jaringan bengkel rekanan, standardisasi estimasi, dan verifikasi kewajaran penggantian suku cadang.

Lianny menyebut perusahaan juga memperkuat pengendalian fraud dan mempercepat penyelesaian klaim agar tidak terjadi peningkatan biaya akibat keterlambatan. Selain itu, mengevaluasi deductible, perluasan jaminan, fitur layanan tambahan, serta syarat dan ketentuan pertanggungan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami juga meningkatkan pemantauan rasio klaim secara berkala agar tindakan korektif dapat dilakukan lebih dini," ucapnya.

Berdasarkan data per Juni 2026, Lianny menyampaikan premi pada lini asuransi kendaraan bermotor Maximus Insurance memang mengalami penyesuaian dibandingkan periode sebelumnya. Hal itu sejalan dengan kondisi pasar yang masih cukup kompetitif serta penerapan underwriting yang lebih selektif untuk menjaga kualitas portofolio.

"Adapun rasio klaim masih mengalami fluktuasi, sejalan dengan frekuensi klaim dan perkembangan biaya perbaikan kendaraan," katanya.

Meski demikian, Lianny melihatnya sebagai bagian dari dinamika bisnis asuransi kendaraan bermotor. Dia bilang fokus perusahaan bukan hanya mengejar pertumbuhan premi, tetapi juga memastikan setiap bisnis yang diperoleh memberikan kualitas risiko yang baik. Oleh karena itu, Maximus Insurance lebih mengedepankan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan dibandingkan pertumbuhan volume semata.

Sebagai informasi, data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, premi asuransi kendaraan mencapai Rp 5,40 triliun per Maret 2026, sedangkan klaimnya tercatat sebesar Rp 1,83 triliun. Adapun rasio klaimnya mencapai 34%.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ditundanya rencana penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda, karena untuk memberikan ruang bagi pendalaman kajian terhadap berbagai aspek yang relevan, termasuk soal pengaturan tarif premi kendaraan listrik.

"Salah satu fokus pembahasan adalah pengaturan tarif premi untuk kendaraan listrik, seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7).

Lebih lanjut, Ogi mengatakan saat ini, OJK masih melakukan analisis mengenai penetapan tarif premi kendaraan listrik, termasuk pengkajian terhadap batas bawah tarif premi. Analisisnya dengan mempertimbangkan struktur tarif yang berlaku pada kendaraan bermotor konvensional. 

"Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa tarif yang ditetapkan mencerminkan profil risiko yang sebenarnya, serta tetap mendukung keberlanjutan industri dan memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen," ucapnya.

Jika penyesuaian tarif direalisasikan, artinya akan jadi penyesuaian tarif premi pertama di lini asuransi tersebut sejak 2017.

Baca Juga: AllianzGI Akuisisi UOB Asset Management SGD 555 Juta, Bidik Pasar Asia Tenggara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

  • asuransi kendaraan
  • Maximus Insurance
  • PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI)
  • Premi Asuransi Kendaraan
  • Asuransi Kendaraan Bermotor