OJK Ungkap Isi RPOJK Icomex, dari Mekanisme Perdagangan hingga Sanksi - Bursa Katadata.co.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan isi peraturan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) atau Icomex. Regulasi itu disusun dalam dua rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang membahas mengenai mekanisme perdagangan, manajemen risiko, perlindungan penggunaan jasa, hingga pengenaan sanksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK, Sarjito mengatakan, kedua ketentuan tersebut akan diundangkan pada Kamis (17/9) lusa.
“Kami ingin sampaikan bahwa dua RPOJK yang pada hari ini kita konsultasikan dan diharapkan memperoleh persetujuan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah RPOJK Peralihan dan RPOJK Penyelenggaraan,” kata Sarjito dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (15/9).
Isi RPOJK Peralihan
RPOJK Peralihan membahas penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS.
Secara substansial, bab pertama RPOJK Peralihan menegaskan kewenangan OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan bursa mineral sebagaimana peraturan perundang-undangan. Bab itu juga mengatur waktu mulai berlakunya tugas pengaturan dan pengawasan BMKS oleh OJK.
Berikutnya, bab kedua berisi tugas pengaturan dan pengawasan. Sementara bab ketiga mengenai pelaksanaan dan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan. Adapun bab keempat mengatur soal peralihan perizinan dan pendaftaran.
"Sejak beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan, penyelesaian perizinan, persetujuan, pendaftaran, serta keputusan dan/atau penetapan lainnya terkait BMKS yang masih dalam proses di Bappebti, dilanjutkan penyelesaiannya oleh OJK sesuai dengan kewenangannya," ujar Sarjito.
Isi RPOJK Penyelenggaraan
Sementara itu, dalam RPOJK Penyelenggaraan, terdapat 12 bab penting. Bab pertama mengatur ketentuan umum, sedangkan bab kedua membahas penyelenggaraan BMKS.
Selanjutnya, bab ketiga mengatur perizinan penyelenggara dan infrastruktur bursa; bab keempat mengenai pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, dan; bab kelima mengatur penahapan perdagangan.
Lalu, bab keenam membahas aturan penyelenggaraan transaksi BMKS, dan bab tujuh membahas manajemen risiko. Berikutnya, bab delapan mengatur perlindungan pengguna jasa dan integritas pasar.
Bab kesembilan mencakup koordinasi pertukaran data dan interoperabilitas sistem, sementara bab kesepuluh berisi ketentuan mengenai pengembangan produk dan inovasi pasar dalam bab kesepuluh.
Selanjutnya, bab kesebelas mengatur pengaturan dan pengawasan, sedangkan bab kedua belas mencakup penegakan kepatuhan dan sanksi administratif.
Setelah RPOJK itu diundangkan pada Kamis (17/9), BMKS mulai resmi dibentuk. Bursa baru itu ditargetkan akan beroperasi pada 1 Januari 2027 dan OJK akan bertugas mengawasi dan mengatur bidang kerja pasar komoditas itu.