peezycoineth.vip

Oknum polisi tersangka dugaan korupsi bansos ditahan di Lapas Kotapinang - ANTARA News Sumatera Utara

2026-07-26 08:37

Medan (ANTARA) - Oknum anggota polri berinisial Bripka YML (31), personel Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan Oloan Ihkwan Maruli Tua Sinaga mengatakan penahanan dilakukan usai penyidik tindak pidana khusus menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum.

"Tersangka ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang," kata Oloan ketika dihubungi dari Medan, Minggu (26/7).

Ia mengatakan Bripka YML merupakan tersangka keenam dalam perkara tersebut. Sebelumnya, lima tersangka lainnya telah lebih dahulu menjalani proses tahap II.

Menurut Oloan, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dalam penyidikan, Kejari Labuhanbatu Selatan menemukan dugaan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan menggunakan bon atau kuitansi fiktif, serta dugaan penggelembungan harga (mark up).

"Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.903.371.836," ujar dia.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.