Ombudsman siap sampaikan fakta lapangan sidak Lapas Cibinong ke DPR
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan siap menyampaikan fakta lapangan terkait inspeksi mendadak (sidak) Lapas Kelas II A Cibinong kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sehubungan dengan temuan saat pemeriksaan lapangan di Lapas Cibinong, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan ORI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI," ucap Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan ORI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
Dia menjelaskan ketidakhadiran Ombudsman RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Senin,terkait tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas II A Cibinong, dikarenakan hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP, Ombudsman RI belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut.
Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara ORI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Adapun Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjadwalkan rapat dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk membahas persoalan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong pada Selasa (29/9).
Dia mengatakan pihaknya ingin mendengar fakta dari Ombudsman mengenai persoalan itu dan mendorong untuk terus bekerja mencegah malaadministrasi serta perbaikan pelayanan publik.
"Insyaallah besok jam 14.00 WIB Ombudsman kami panggil," kata Rifqinizamy di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Ombudsman harus bekerja bukan hanya berbasis pada kasuistik seperti adanya masalah Lapas Cibinong saja, melainkan juga pada perbaikan layanan publik secara holistik.
"Ombudsman itu bukan menangani persoalan berdasarkan fakta-fakta pada titik-titik tertentu, tetapi kemudian mengambil berbagai macam fakta di seluruh Indonesia untuk melakukan rekomendasi pelayanan publik," kata dia.
Maka dari itu, dorongan perbaikan yang dilakukan Ombudsman harus tertuju pada institusi secara keseluruhan, bukan hanya pada unit-unit pelayanan saja.
Dalam konteks Lapas Cibinong, dia mendorong Ombudsman untuk mampu memberikan rekomendasi konkret perbaikan tata kelola lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR menggelar rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membahas temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rapat tersebut digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, untuk mengetahui penjelasan sekaligus perkembangan dari temuan Ombudsman.
Hadir dalam rapat, antara lain Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi serta Kepala Lapas Kelas II A Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya sedianya juga mengundang Ombudsman untuk mengikuti rapat. Namun, surat permintaan yang dikirimkan Komisi XIII belum direspons oleh Komisi II DPR selaku komisi yang bermitra dengan Ombudsman.
Baca juga: Komisi XIII DPR komit mengawal kasus Lapas Cibinong secara akuntabel
Baca juga: Dirjenpas ungkap dua napi temuan Ombudsman di fasilitas mewah lapas
Baca juga: Komisi II DPR rapat dengan Ombudsman bahas Lapas Cibinong besok
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.