Pansus TRAP DPRD Bali tutup sementara tambang di Kampial-Nusa Dua - ANTARA News Bali
Denpasar (ANTARA) - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menutup sementara aktivitas pertambangan seluas 5,8 hektare di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung.
“Untuk sementara kami sepakati ditutup,” ucap Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai dalam keterangan resmi di Denpasar, Jumat.
Langkah penutupan sementara diambil setelah pansus mendapati kegiatan penambangan batu tersebut belum mengantongi kejelasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini, hari ini kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum,” sambungnya.
DPRD Bali ingin masyarakat juga mengetahui bahwa apa yang berlaku harus sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, Dewa Rai mengungkapkan pihak pengelola juga belum bisa memperlihatkan amar putusan pengadilan yang diklaim sebagai salah satu dasar pengelolaan lahan, selain itu luas kawasan yang mencapai 5,8 hektare juga menjadi sorotan.
"Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB, memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan," ujarnya.
Pansus TRAP mengingatkan bahwa tambang di Kampial ini tergolong besar dengan luasan tersebut, dan jika dianggap usaha rendah atau mikro, semestinya harus jelas dasar dan kriterianya.
DPRD Bali akhirnya menyepakati penutupan sementara dan akan membawa temuan tersebut ke rapat dengar pendapat (RDP) untuk memeriksa kelengkapan administrasi secara komprehensif.
Apalagi dewan menemukan pengelolaan lokasi telah berpindah tangan, sebelumnya dikelola CV Puspa namun kini perusahaan tersebut dikatakan hanya menyewakan alat.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Somvir menambahkan langkah penghentian sementara merupakan bentuk penghormatan pengelola terhadap proses pengawasan lembaga pemerintah.
"Beliau sudah menghormati keputusan untuk sementara, bilamana izin-izin sudah lengkap, tentu bisa dibuka, kami hanya ingin mengetahui secara jelas karena ada aspirasi dari masyarakat,” kata Somvir.
Ia menegaskan keterbukaan informasi atas aktivitas di kawasan Kampial merupakan hak masyarakat sekitar yang harus dipenuhi oleh pengelola dan pemerintah.
Skala lahan yang tergolong luas juga memerlukan kajian mendalam terkait pengelompokan jenis usahanya.
Merespons keputusan penghentian aktivitas tersebut, pengawas dari pihak kurator bernama Ridwan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh instruksi dari Pansus TRAP DPRD Bali.
"Pihak pengelola sepakat dengan keputusan penutupan sementara aktivitas di lokasi sembari menunggu proses pemeriksaan, kelengkapan dokumen, serta aspek legalitas yang diperlukan," ujar Ridwan.
Ia menegaskan keputusan penutupan sementara tersebut dihormati sepenuhnya demi mendukung penataan serta memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.