Pelapor Ungkap Modus Vicky Prasetyo dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Jakarta -
Pelapor Vicky Prasetyo soal dugaan penipuan investasi membongkar kronologi awal mula kerja sama yang melibatkan pembangunan fasilitas olahraga. Kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya tersebut diduga bermula dari serangkaian janji manis untuk meningkatkan nilai jual sebuah lahan.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum pelapor, keterlibatan investor utama, Erlita, diawali dengan tawaran dari Vicky Prasetyo untuk mengelola sebuah lahan berupa rawa-rawa. Presenter berusia 42 tahun itu mengklaim memiliki kedekatan dengan pemilik tanah tersebut dan meyakinkan investor dengan membangun fasilitas seperti lapangan bola dan area food court, nilai jual tanah tersebut akan naik.
"Awalnya Bu Erlita mau membangun lapangan itu karena itu kan rawa-rawa tadinya ya. Si pemilik tanah ini mau menjual, lalu meminta tolonglah sama si saudara VP, 'Tolong bantu jualkan'. Lalu si VP karena mengenal si punya tanah ini, bawalah Bu Erlita. Merayulah Bu Erlita, 'Ibu percantik lapangan ini, lahan ini, kalau cantik kan kita jualnya lumayanlah harganya', kan begitu," kata Theodora, kuasa hukum saksi korban, di Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pihak investor sepakat dan menggelontorkan dana besar untuk pembangunan hingga desain interior, kenyataannya justru berbanding terbalik dengan kesepakatan awal. Alih-alih fokus pada peningkatan nilai jual lahan, fasilitas yang sudah dibangun oleh investor diduga disewakan kembali oleh pihak Vicky Prasetyo kepada pihak ketiga tanpa izin dan sepengetahuan investor utama.
"Karena waktu itu Bu Erlita ini menyangka bahwa ya sudah kita membangun mempercantik kalau dijual lebih dari apa yang yang punya tanah ini inginkan berarti kan mereka dapat komisi. Tetapi ternyata setelah dibangun, Bu Erlita datang untuk survei, kok sudah ada orang yang sewa mini soccer, sudah ada food court," tutur Theodora.
Proyek yang awalnya tampak menjanjikan kini dilaporkan telah terbengkalai dan mengalami kerusakan parah sejak awal tahun 2024. Saksi kunci yang juga menjadi korban mengungkapkan operasional bisnis menjadi sangat kacau hingga akhirnya pihak investor memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas dan menarik aset-aset yang tersisa.
"Saya masuk ke situ mulai ada itu 2022, dan berjalannya itu saya di situ setahun dan udah berjalan. Tapi ke sini-sininya tuh, 2024 itu sudah udah hancur, udah kusut gitu. Jadi istilahnya 2024 itu akhirnya Bu Erlita menggulung semua rumput mini soccer-nya itu untuk tidak beroperasi lagi, seperti itu karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal mereka," jelas Juliana.
Pihak pelapor juga secara tegas membantah adanya aliran dana bagi hasil rutin yang diklaim oleh pihak Vicky Prasetyo. Tim kuasa hukum menegaskan mereka memiliki bukti kuat untuk mematahkan pernyataan pihak lawan yang menyebut telah memberikan keuntungan setiap bulan.
"Iya, itu kan statement mereka untuk mencari pembenaran, untuk mau apa... mengalihkan, tidak apa-apa. Kita kan punya bukti semua. Tidak benar," tegas Theodora.
Lihat juga Video 'Ruben Onsu Bayar Rp 100 Juta dari Rp 4,4 M di Kasus Dugaan Penipuan':
(ahs/pus)