Pemerintah dan DPR Buka Ruang Aspirasi dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR RI. Pemerintah dan DPR RI masih menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengusaha, buruh, dan serikat pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah dan DPR RI masih terus menghimpun aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan setelah pemerintah menyerahkan DIM.
“Ini prosesnya masih berjalan, jadi draf RUU-nya sudah ada. Kami dari pemerintah sudah memberikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), dan teman-teman dari DPR juga sekarang masih terus menggalang aspirasi dari Apindo, dari buruh, serikat pekerja,” kata Yassierli dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Yassierli mengatakan, pembahasan RUU akan dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan dan menyampaikan masukan terhadap substansi yang dinilai penting.
“Jadi, kita sesuai dengan harapan para buruh, kita prosesnya transparan, teman-teman bisa mengikuti, dan nanti kita tentu berharap hasil yang terbaik nanti, maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” katanya.
Ia mengatakan, aspirasi juga dapat disampaikan melalui pemerintah maupun DPR RI karena RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI.
“Kalau ada masukan, bisa lewat pemerintah, atau bisa lewat DPR. Ini kan inisiatif dari DPR, sehingga lebih banyak aspirasi itu, teman-teman buruh menyampaikan ke DPR. Tapi nanti ada proses pembahasan bersama,” kata Yassierli.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengatakan, pembahasan RUU diarahkan untuk memberikan pelindungan kepada pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha. Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan DPR pada 18 September 2026 bahwa Panja Komisi IX bersama pemerintah tengah mendalami substansi RUU setelah menerima DIM.
“Kita ingin semua pekerja masuk dalam sistem pelindungan dan jangan ada yang tertinggal. Pada saat yang sama kita harus memastikan regulasi tidak menghambat dunia usaha untuk tumbuh dan membuka kesempatan kerja,” jelas Netty.
Keterbukaan pembahasan menjadi ruang bagi pekerja, pengusaha, dan kelompok masyarakat lainnya untuk menyampaikan pandangan berdasarkan informasi mengenai substansi RUU. Berbagai masukan tersebut selanjutnya dibahas bersama dalam proses legislasi yang masih berjalan.