Pemerintah minta DPR tidak mengatur nomenklatur BRAN di RUU Reforma Agraria
Pemerintah minta DPR tidak mengatur nomenklatur BRAN di RUU Reforma Agraria
Jumat, 18 September 2026 18:46 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri memimpin rapat pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (18/9/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto meminta Badan Legislasi DPR RI tidak mengatur nomenklatur penamaan badan yang direncanakan bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo ingin memiliki kebebasan untuk menamakan badan atau lembaga apa pun yang nantinya akan melaksanakan urusan reforma agraria sehingga penamaan BRAN tidak langsung ditetapkan oleh undang-undang.
"Bukan tidak boleh. Jadi, intinya itu, badan itu kalau bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang. Namanya," kata Bambang saat rapat dengan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Menurut ia, Sekretariat Negara juga sudah mengirim surat ke semua kementerian/lembaga agar ketika membahas sebuah undang-undang maka jangan sampai nomenklatur badan dibentuk di dalam undang-undang.
"Jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden," katanya.
Meski begitu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan juga menyarankan agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria mengatur soal kedudukan badan tersebut setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Dengan diatur seperti itu, menurut dia, RUU itu juga perlu menjelaskan tugas dan fungsi badan yang akan dibentuk itu, tetapi tanpa menetapkan nomenklaturnya.
"Karena legal structure-nya ada di situ. Nah soal pembentukan organisasinya, struktur organisasinya, ya itu nanti perpres itu nanti yang buat," kata Bob.
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.