Pemerintah Siapkan Aturan Kenaikan Harga Proyek Konstruksi Tahun Depan |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menyikapi eskalasi harga proyek konstruksi dapat terbit tahun ini menyusul adanya masukan terkait kenaikan biaya dari kontraktor.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pemerintah masih membahas langkah untuk menangani persoalan tersebut, termasuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan LKPP.
“Harusnya tahun ini. Kalau enggak, kontraktor komplain. Tahun depan kan ganti biaya, beda lagi,” kata Dody di Semarang, Jawa Tengah, Ahad (27/9/2026).
Dody mengatakan pembahasan terakhir dilakukan bersama Kemenko Perekonomian dengan melibatkan LKPP. Menurut dia, LKPP diminta menyiapkan ketentuan yang dapat menjadi acuan kementerian dan lembaga dalam menyikapi eskalasi harga.
“Terakhir kita rapat bersama dengan Pak Menteri Koordinator Perekonomian. Dipanggillah LKPP. Ujung-ujungnya sama, LKPP mesti menyiapkan surat edaran atau semacam peraturan kelembagaan,” ujar dia.
Namun, ia belum memastikan bentuk maupun waktu penerbitan ketentuan tersebut karena pemerintah masih menunggu aturan yang disiapkan LKPP. Setelah ketentuan itu tersedia, lanjut Dody, pemerintah akan mencermati mekanisme yang dapat ditempuh sesuai kebutuhan masing-masing proyek.
“Nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan. Apakah kita mesti misalnya nambah duitnya, atau kita mesti pakai cara-cara lain,” katanya.
Menurut Dody, kontraktor hingga kini masih meminta adanya penyesuaian harga. Pemerintah akan melanjutkan pembahasan setelah terdapat ketentuan resmi dari LKPP. Dody tidak mengonfirmasi besaran persentase penyesuaian yang diminta kontraktor dan menyebut pembahasan teknis mengenai besaran tersebut berada di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Dody mengatakan Kementerian PU telah berkoordinasi dengan LKPP terkait eskalasi harga material yang dipengaruhi dinamika nilai tukar dolar AS dan harga minyak dunia. Masukan dari sejumlah asosiasi juga telah dihimpun Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi untuk disampaikan kepada LKPP.
Pembahasan antarpemerintah mengenai dampak perubahan harga terhadap kontrak telah berlangsung setidaknya sejak 29 April 2026. Saat itu, Kementerian PU dan LKPP membahas dampak dinamika pasar global terhadap kontrak pemerintah bersama Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kantor Staf Presiden, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketentuan pengadaan pemerintah yang saat ini berlaku telah mengatur penyesuaian harga untuk kondisi tertentu. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, penyesuaian harga antara lain dapat diberlakukan pada kontrak tahun jamak dengan masa pelaksanaan lebih dari 18 bulan dan mulai dihitung pada bulan ke-13, sepanjang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan dan kontrak.
sumber : ANTARA