peezycoineth.vip

Pemkab Bengkulu Tengah catat PAD dari Opsen pajak capai Rp7,2 miliar - ANTARA News Bengkulu

2026-08-16 09:08

Kabupaten Bengkulu Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor opsen pajak di wilayah tersebut telah mencapai Rp7,2 miliar dari total target yang ditentukan sebesar Rp13 miliar.

Realisasi opsen pajak tersebut diperkirakan akan terus mengalami peningkatan sebab, program pemutihan pajak kendaraan dan diskon mutasi hingga 50 persen masih berjalan.

"Saat ini kita terus berupaya dalam mengoptimalkan semua potensi PAD di Kabupaten Bengkulu Tengah. Salah satu objek yang menjadi perhatian adalah opsen pajak," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Mariska Rezki Suandra di Bengkulu, Minggu.

Realisasi pendapatan tersebut berasal dari dua sektor yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp4,3 miliar dari target Rp8 miliar dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu Rp2,9 miliar dari target Rp5 miliar.

Ia menyebut, opsen pajak menjadi salah satu sumber PAD yang terus ditekan, sebab target Rp13 miliar tersebut masih realistis dikejar hingga akhir tahun.

"Kita percaya dan optimis jika realisasi PAD dari Opsen Pajak akan tercapai. Dengan sisa waktu yang ada dan saat ini masih ada program pemutihan dan diskon 50 persen mutasi plat kendaraan, tentu kami yakin target akan tercapai," ujar dia.

Mariska menerangkan bahwa program opsen pajak tersebut ditujukan bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan, dan warga mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan serta penghapusan tunggakan pokok pajak.

Untuk kendaraan yang dimutasi masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu, berapa diskon hingga 50 persen untuk biaya mutasi, dan kebijakan tersebut menjadi celah untuk mendorong penerimaan opsen sekaligus meringankan beban masyarakat.

Oleh karena itu, Pemkab Bengkulu Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya habis, dan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.