peezycoineth.vip

Pemkab Bintan ajukan penyertaan modal BUMD Rp9 miliar

2026-08-11 15:02

Pemkab Bintan ajukan penyertaan modal BUMD Rp9 miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 22:02 WIB

Image Print

Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti menyampaikan Ranperda tentang Penyertaan Modal BUMD melalui rapat paripurna di Kantor DPRD Bintan, Kepri, Selasa (11/8/2026). ANTARA/HO-Diskominfo Bintan

Bintan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), mengajukan penyertaan modal dua badan usaha milik desa (BUMD) senilai Rp9 miliar, masing-masing PT BPR Bintan (Perseroda) Rp1,5 miliar dan PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) Rp7,5 miliar.

Penyertaan modal tersebut diajukan ke DPRD Bintan, melalui rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Bintan dan PT Bintan Karya Bahari tahun 2026.

"Kebijakan penyertaan modal ini diarahkan untuk memperkuat peran BUMD sebagai penggerak perekonomian daerah, lalu memperluas layanan publik, menstimulasi ekonomi lokal serta meningkatkan PAD melalui dividen," kata Wakil Bupati (Wabup) Bintan Deby Maryanti usai paripurna di Kantor DPRD setempat, Selasa.

Wabup memerinci untuk PT BPR Bintan, Pemkab Bintan merencanakan penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar. Penyertaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan aset produktif, penyaluran kredit atau pembiayaan, laba, kualitas pelayanan serta kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sedangkan untuk PT Bintan Karya Bahari, penyertaan modal merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban permodalan perusahaan yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2026.

"Modal dasar PT Bintan Karya Bahari sebesar Rp30 miliar, sementara kebutuhan penyertaan modal awal sebesar Rp7,5 miliar. Ini sesuai ketentuan modal ditempatkan dan disetor paling sedikit 25 persen dari modal dasar," ujarnya.

Deby menekankan penyertaan modal BUMD harus dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel serta disertai pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Pemerintah daerah juga memastikan penyertaan modal tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah, agar tidak mengganggu pembiayaan program prioritas pembangunan.

"Penyertaan modal harus menjadi investasi daerah yang produktif, memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD," ujar Deby.

Deby berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus diperkuat, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bintan.

Pewarta : OGN
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.