Pemkab Karo segel gudang pencucian wortel, limbah mengalir ke jalan raya - ANTARA News Sumatera Utara
Karo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karo menyegel sementara sebuah gudang pencucian wortel di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, menyusul keluhan masyarakat terkait air limbah hasil pencucian yang mengalir hingga ke badan jalan.
Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Karo melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Jumat (28/8/2026). Penertiban tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Camat Simpang Empat serta perangkat Desa Lingga.
Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai air limbah dari aktivitas pencucian wortel yang mengalir hingga ke jalan raya dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan gudang tersebut belum memiliki sistem drainase yang memadai sehingga air sisa pencucian wortel meluap dan mengalir ke badan jalan.
Selain itu, petugas juga menemukan tumpukan sisa wortel yang telah membusuk di sekitar lokasi gudang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kebersihan lingkungan.
Atas sejumlah temuan tersebut, Pemkab Karo melalui tim gabungan melakukan penyegelan sementara terhadap gudang pencucian wortel itu sebagai langkah penertiban dan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Pemkab Karo menegaskan setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku usaha juga diminta memperhatikan
pengelolaan limbah dan menjaga kebersihan lingkungan agar aktivitas usaha tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Pemerintah Kabupaten Karo juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran ketertiban umum maupun persoalan pencemaran lingkungan kepada pemerintah. (*)
Pewarta : Ade Friadi
Pewarta: Ade Friadi
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.