Pemkab Malang: Sound horeg harus utamakan norma hingga hak warga - ANTARA News Jawa Timur
Malang Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur menyatakan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan rangkaian alat pengeras suara atau "sound horeg" harus mengutamakan norma, aturan, hingga hak warga sehingga terjadi paradigma terhadap aktivitas itu bisa berubah menjadi ajang adu kreativitas.
"Kami bukan mematikan kreativitas masyarakat tetapi bagaimana kreativitas itu tetap berjalan dengan memperhatikan ketertiban dan kenyamanan bersama. Dari adu keras, kami arahkan menjadi adu kreativitas," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar, di Malang, Kamis.
Pemkab Malang menilai bahwa keberadaan "sound horeg" bagian dinamika sosial yang perlu diselesaikan dengan mengedepankan pendekatan komprehensif.
Dengan begitu upaya penanganan dan perampungan masalah tidak cukup mengandalkan penertiban tetapi membutuhkan edukasi, dialog, dan perubahan pola pikir dari masyarakat.
Tak hanya itu, dalam penanganan persoalan itu pihaknya berencana membentuk kawasan percontohan bebas "sound horeg".
Lewat strategi itu, diharapkan menjadi ruang meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memastikan terjaganya ketertiban, kenyamanan, dan harmoni sosial.
"Langkah berikutnya adalah kami terus menggencarkan sosialisasi secara langsung kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Malang mengenai aturan penggunaan pengeras suara," ujar dia.
Sosialisasi ini merupakan bagian penting membangun pemahaman mengenai aturan soal batasan penggunaan alat pengeras sistem dan diharapkan dapat diteruskan hingga ke tingkat masyarakat secara berkelanjutan.
Regulasi yang ada mencakup sejumlah aspek, yaitu pembatasan tingkat desibel, durasi penggunaan, jadwal pelaksanaan kegiatan, hingga pengawasan teknis di lapangan dengan tujuan mengantisipasi munculnya gangguan maupun gesekan sosial antarwarga.
Serangkaian strategi yang telah dicanangkan ini juga akan dikaji lebih dalam bersama akademisi, agar langkah penyusunan kebijakan bisa benar-benar tepat sasaran, khususnya mencari titik temu antara kegiatan hiburan dan kenyamanan masyarakat.
Rencananya Pemkab Malang akan menggandeng Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang dalam melaksanakan pengkajian terhadap masalah yang ada.
"Permasalahan sosial ini tidak bisa diselesaikan secara drastis, melainkan harus dilakukan secara bertahap," ucapnya.
Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.